Uji Dugaan Pencemaran PT Sinar Gemilang Plastik Belum Bisa Dilakukan, Ini Penjelasan DLH Jombang

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:14 WIB
CEK LOKASI: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim menindaklanjuti keluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, dengan melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (2/7) lalu.
CEK LOKASI: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim menindaklanjuti keluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, dengan melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (2/7) lalu.

 

JOMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang belum dapat mengambil sampel untuk menguji dugaan pencemaran di PT Sinar Gemilang Plastik, Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. Penyebabnya, kapasitas operasional mesin baru perusahaan masih belum memenuhi syarat untuk dilakukan pengujian.

Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum mengatakan, perusahaan saat ini masih dalam tahap pembenahan sistem produksi. Pekan ini, PT Sinar Gemilang Plastik dijadwalkan menggelar uji coba operasional mesin baru dengan mengundang warga desa agar dapat menyaksikan langsung prosesnya

. ”Rencananya minggu ini trial operasionalkan mesin yang baru dan mengundang warga desa,” katanya.

Menurut Ulum, tim DLH Jombang bersama DLH Jawa Timur sebenarnya telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, pengambilan sampel belum bisa dilakukan karena mesin masih beroperasi dalam tahap uji coba sehingga kapasitas produksinya belum memenuhi ketentuan

. ”Waktu itu tim DLH juga datang, namun belum bisa diambil sampel karena masih uji coba, sehingga kapasitas belum memenuhi untuk diuji,” imbuhnya.

 

Baca Juga: PT MBK Ventura Bagikan Puluhan Tong Sampah dan Sembako, Warga Sumobito Jombang Dapat Edukasi Keuangan

DLH Jombang akan menunggu hingga kapasitas operasional mesin mencapai kondisi yang dipersyaratkan. Setelah itu, DLH Provinsi Jawa Timur kembali dilibatkan untuk melakukan pengambilan sampel sekaligus pengujian lanjutan. ”Rencana nanti setelah kapasitas memenuhi untuk diuji akan panggil DLH Provinsi Jatim lagi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya sempat melakukan mediasi, puluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, kembali mendatangi pabrik pengolahan biji plastik milik PT Sinar Gemilang, Senin siang (29/6). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran kesepakatan penghentian sementara aktivitas pabrik sampai pembenahan pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan warga benar-benar tuntas.

Warga menilai aktivitas produksi masih berjalan, ditandai dengan cerobong asap pabrik yang tetap mengepul. Kondisi itu memicu kekecewaan karena dianggap tidak sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya. ”Seharusnya berhenti dulu sampai pembenahan limbah selesai sesuai kesepakatan dengan warga sebelumnya,” ujar Edi Siswanto, perangkat Desa Plemahan. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
PT Sinar Gemilang Plastik Limbah Jombang Plemahan Jombang berita jombang DLH Jombang