JOMBANG – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki tahap berikutnya.
Itu setelah DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dalam rapat paripurna, Senin (3/8).
Dokumen itu menjadi dasar sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan P-APBD 2026.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menegaskan, agenda paripurna kali ini belum membahas rincian anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, rapat hanya berfokus pada penyepakatan dokumen Perubahan KUA-PPAS.
”Hari ini (kemarin) masih penyepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Hadi.
Politikus PKB itu mengatakan, setelah dokumen tersebut disepakati, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih akan melanjutkan pembahasan Perubahan APBD. Karena itu, proses penganggaran dipastikan masih membutuhkan sejumlah tahapan.
Baca Juga: Cegah Proyek Bermasalah Terulang, DPRD Jombang Ketok Palu Perda Jasa Konstruksi
”Untuk pembahasan Perubahan APBD 2026 masih panjang karena masih ada tahapan-tahapan berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menjelaskan, perubahan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi daerah, realisasi pendapatan hingga semester pertama, serta kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Langkah strategis yang diambil mencakup mobilisasi Pendapatan Asli Daerah serta penerimaan daerah lainnya dengan tujuan menggali dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat sistem perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, memantau realisasi dan potensi penerimaan hingga akhir Tahun Anggaran 2026,” kata Warsubi.
Menurut Warsubi, optimalisasi pendapatan daerah juga dilakukan tanpa mengabaikan iklim investasi, kelestarian lingkungan, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Kebijakan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta peningkatan kualitas layanan publik,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS terdapat penyesuaian target pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat berdasarkan realisasi semester pertama dan potensi hingga akhir tahun.
Sebaliknya, pendapatan transfer mengalami penyesuaian mengikuti kebijakan terbaru pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, terdapat tambahan pendapatan hibah berupa apresiasi pemerintah daerah berprestasi.
”Dari kebijakan pendapatan daerah tersebut, target pendapatan daerah dalam dokumen Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada,” ujarnya.
Tak hanya sisi pendapatan, perubahan KUA-PPAS juga mengatur kebijakan belanja daerah. Warsubi mengatakan, penyusunan belanja tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
”Kebijakan belanja daerah memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran yang baik dan diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional, di antaranya pencegahan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya.
Selain itu, pemerintah daerah tetap memprioritaskan belanja untuk mendukung visi dan misi kepala daerah, pemenuhan pelayanan dasar, mandatory spending, serta program yang memiliki daya ungkit terhadap pembangunan daerah.
”Belanja daerah diprioritaskan untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang memiliki daya ungkit tinggi dalam pencapaian indikator kinerja daerah dengan tetap bersinergi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” tandas Warsubi. (yan/fid)
Editor : Anggi Fridianto