Dana Anggota KSU Al Kahfi Jombang Diduga Rp 12 Miliar Macet, Korban Desak Aset Diburu

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 08:18 WIB
R. Dadan Surahmad, eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang menjalani persidangan di PN Jombang, Kamis (23/7)
R. Dadan Surahmad, eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang menjalani persidangan di PN Jombang, Kamis (23/7)

 

JOMBANG - Anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi Jombang mendesak aparat penegak hukum menelusuri aset koperasi. Mereka menilai proses pidana terhadap Direktur KSU Al Kahfi, R. Dadan Surachmad, belum cukup memberi keadilan jika dana simpanan anggota tidak dikembalikan. Lebih-lebih dana anggota yang macet ditaksir mencapai sekitar Rp 12 miliar.

“Sebenarnya yang kami harapkan adalah pengembalian uang simpanan kami yang telah hilang,” ujar AA, 46, warga Desa Jombang, Kamis (30/7).

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim menegaskan penyidikan harus menelusuri aliran dana dan aset. ”Melihat kasus ini memiliki nilai kerugian yang cukup besar, kami mendesak agar aparat juga menjerat tersangka dengan UU TPPU,” katanya.

Fattah menduga koperasi masih memiliki aset yang bisa digunakan menutup kerugian anggota. Ia bahkan sempat menemukan bus bertuliskan Al Kahfi di garasi travel Desa Tunggorono, namun disebut sudah dijual. ”Ini contoh adanya aset yang ditutupi,” ujarnya.

Anggota lain, Widodo, menyebut kerugian anggota sementara ditaksir mencapai Rp 10–12 miliar. ”Yang bisa hadir hari ini sekitar 40 orang. Jumlah korban diduga lebih banyak karena belum semua terdata,” pungkasnya.

Baca Juga: Eksepsi Eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Rp 3,53 Miliar Berlanjut

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya eksepsi yang diajukan R. Dadan Surahmad, eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang, resmi ditolak majelis hakim. Dengan putusan sela tersebut, sidang perkara dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp 3,53 miliar akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pekan depan.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menjelaskan, dakwaan terhadap terdakwa telah dibacakan pada 30 Juni 2026. ”Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi. Namun dalam putusan sela Kamis (23/7), majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tersebut,” terangnya.

Dalam surat dakwaan, Dadan diduga menggelapkan dana simpanan anggota KSU Al-Kahfi sepanjang 2012–2025. Saat itu, ia menjabat sebagai sekretaris sekaligus menjalankan operasional koperasi sebagai manajer. Jaksa menyebut terdakwa mengendalikan hampir seluruh kebijakan tanpa mekanisme rapat anggota, bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai manajer hingga bertindak sebagai ketua koperasi.

Tercatat 39 anggota atau nasabah koperasi menjadi korban karena tidak dapat mencairkan tabungan maupun simpanan mudharabah berjangka. Total kerugian mencapai sekitar Rp 3.529.481.006. ”Untuk dakwaan, kami menggunakan Pasal 488 jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” imbuh Deady. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi. ”Karena eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya. (ang/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
Kasus Koperasi Jombang dana anggota Jombang KSU Al Kahfi Jombang Jombang Kejari Jombang