JOMBANG – Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang makin panas. Sejumlah anggota kesulitan menarik simpanan, sementara dana macet disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 120 miliar. Kondisi ini memicu sorotan pakar hukum yang mendesak aparat kepolisian segera turun tangan.
Ahmad Sholikhin Ruslie, pakar hukum asal Jombang, menegaskan perkara ini bisa masuk ranah pidana penggelapan jika dana yang dikelola koperasi murni berasal dari simpanan anggota.
”Kalau tidak ada dana APBD atau keuangan negara yang disimpangkan, maka lebih tepat masuk penggelapan. Kalau penggelapan murni, saya pikir yang lebih tepat menangani pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (27/7).
Namun, Sholikhin mengingatkan aparat penegak hukum tetap harus menelusuri sumber dana koperasi. Jika ditemukan adanya penyertaan modal atau keuangan negara yang disalahgunakan, kasus bisa meningkat menjadi tindak pidana korupsi.
”Harus dilihat dulu apakah ada dana APBD atau keuangan negara di sana. Kalau unsur itu terpenuhi, kejaksaan maupun kepolisian mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Ia menekankan, penentuan jenis tindak pidana tidak bergantung pada bentuk badan hukum koperasi, melainkan pada objek yang diselewengkan. Sebagai contoh, kasus Koperasi Unit Desa (KUD) bisa dijerat korupsi jika yang disalahgunakan adalah pupuk bersubsidi dari pemerintah.
”Kalau yang diselewengkan adalah barang atau dana yang disubsidi negara, itu masuk korupsi. Tetapi kalau keuangannya murni milik anggota koperasi, maka lebih tepat sebagai penggelapan,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus KPRI Sejahtera Jombang Memanas, FRMJ Siap Laporkan ke Polres
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengurus KPRI Sejahtera belum bisa dikonfirmasi. Ketua KPRI Sejahtera Hartono, yang juga menjabat Kepala Bapperida Jombang, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi langsung ke kantor KPRI Sejahtera di Jalan Adityawarman juga tidak membuahkan hasil.
Termasuk upaya mendatangi kantor Bapperida Jombang juga belum berhasil. ”Di sini setiap hari hanya karyawan (koperasi) saja,” kata salah seorang karyawan KPRI Sejahtera.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera Jombang makin tajam. Sejumlah anggota mengaku tak bisa menarik simpanan, bahkan muncul dugaan dana anggota senilai Rp 120 miliar lebih dialihkan untuk pembelian aset tanah.
Seorang anggota yang enggan disebutkan namanya menuturkan, awalnya ia tergiur keuntungan dari sisa hasil usaha (SHU). Namun belakangan, anggota kesulitan meminjam maupun menarik simpanan. “Awalnya kami percaya karena dijanjikan SHU. Tapi belakangan banyak kejanggalan,” ujarnya, Kamis (23/7).
Ia menyebut simpanan anggota bervariasi, ada yang mencapai miliaran rupiah. ASN pun rutin dipotong tabungan wajib tiap bulan. Dari penelusuran, dana anggota diduga dibelikan aset tanah, salah satunya di Desa Sumbermulyo, bahkan kabarnya atas nama pribadi pengurus.
Dalam rapat anggota tahunan (RAT) terakhir, pengurus berjanji mengembalikan dana dalam enam bulan. Anggota kini menunggu realisasi janji itu. “Harapan kami sederhana, uang anggota bisa dikembalikan. Kami juga mendapat informasi persoalan ini sudah dilaporkan ke kejaksaan,” tuturnya. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto