JOMBANG – Rencana mutasi enam perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Jombang, Senin (27/7).
Dalam forum tersebut, Komisi A mengingatkan kepala desa agar tidak gegabah menjalankan kebijakan mutasi meski secara aturan memiliki kewenangan.
Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto mengatakan, pihaknya menerima audiensi dari Kepala Desa Pelabuhan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas polemik mutasi perangkat desa yang belakangan memicu konflik internal pemerintahan desa.
”Awalnya kami belum memahami kenapa harus dilakukan mutasi. Setelah dilakukan diskusi, ternyata pemerintah desa menjelaskan ada kekosongan jabatan perangkat desa. Itu menjadi dasar mutasi bisa dilakukan,” ujarnya.
Menurut Totok, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mutasi perangkat desa dimungkinkan apabila terdapat jabatan kosong. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gejolak di internal pemerintahan desa.
”Silakan melakukan mutasi, tetapi dengan catatan harus legal dan hati-hati. Jangan terlalu percaya dengan orang di sekitar panjenengan. Saya khawatir langkah yang ditempuh justru bisa menjerat kepala desa sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Usai Mutasi 81 Pejabat, Satu Jabatan Strategis di Pemkab Jombang Masih Kosong, Ini Penyebabnya
Dalam RDP tersebut, pemerintah desa memaparkan rencana mutasi terhadap enam perangkat desa. Di antaranya Sekretaris Desa Kuswanto yang direncanakan bergeser menjadi kepala dusun. Sementara posisi sekretaris desa akan diisi Susanto yang saat ini menjabat Kepala Seksi Pemerintahan. Pergeseran juga dilakukan terhadap empat perangkat lainnya untuk mengisi jabatan yang kosong.
Komisi A pun mengingatkan adanya potensi persoalan apabila mutasi tersebut mengandung unsur demosi atau penurunan jabatan.
”Kalau ada perpindahan dari jabatan yang dianggap lebih tinggi ke lebih rendah, itu harus benar-benar diperhatikan. Bisa saja memunculkan perlawanan dan berpotensi menjadi persoalan hukum,” kata Totok.
Ia menegaskan, mutasi seharusnya tidak dilandasi persoalan komunikasi yang kurang harmonis antaraparat desa. Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan.
”Kalau hanya karena kurang komunikasi, ya diperbaiki komunikasinya. Jangan langsung dijadikan alasan mutasi,” tambahnya.
Meski demikian, Komisi A menegaskan tidak melarang kepala desa melakukan penyegaran organisasi. Sebab, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola perangkat desa selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
”Kepala desa memang punya hak melakukan penyegaran. Tetapi lakukan sebijaksana mungkin. Jangan langsung banyak sekaligus karena rawan menimbulkan persoalan,” pungkasnya.
Baca Juga: 30 ASN Jombang Jalani Tes Kompetensi BKN, Hasilnya Jadi Penentu Mutasi dan Promosi
Sementara itu, Kepala BPD Desa Pelabuhan Sugriwo berharap RDP tersebut dapat mempercepat penyelesaian konflik yang terjadi di desanya. Menurut dia, BPD sengaja mengawal proses tersebut mulai dari konsultasi ke kecamatan, DPMD hingga akhirnya menggelar audiensi di DPRD.
”Harapan kami, melalui audiensi ini seluruh pihak terkait bisa ikut membantu menyelesaikan persoalan di Desa Pelabuhan sehingga konflik tidak terus berlarut,” ujarnya.
Sementara Kades Plabuhan Andi Sungkono menyebut RDP belum menghasilkan keputusan.
”Hasilnya masih menunggu, belum ada keputusan,” katanya singkat. (yan/fid)
Editor : Anggi Fridianto