Bank Jatim Gandeng PN Jombang, Gelar Sosialisasi Upaya Tingkatkan Kompetensi Hukum Pegawai

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 07:00 WIB
KOMPAK: Bank Jatim bersama PN Jombang menggelar kegiatan sosialisasi gugatan sederhana di Azana Hotel Jombang, Selasa (15/7).
KOMPAK: Bank Jatim bersama PN Jombang menggelar kegiatan sosialisasi gugatan sederhana di Azana Hotel Jombang, Selasa (15/7).

 

JOMBANG – Bank Jatim Cabang Jombang menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sosialisasi gugatan sederhana bagi pegawai. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam penanganan sengketa perdata.

Sosialisasi yang digelar di Azana Hotel Jombang, Selasa (15/7), diikuti jajaran pegawai Bank Jatim Cabang Jombang. Materi berfokus pada mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana, terutama terhadap debitur yang melakukan wanprestasi.

Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang Hanif Julhamsyah mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai mengenai pokok-pokok dan prosedur gugatan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

 ”Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pegawai Bank Jatim, khususnya Cabang Jombang, terkait debitur bank yang melakukan wanprestasi dengan nilai kredit tertentu. Termasuk pemahaman mengenai pokok dan prosedur gugatan sederhana,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: Bank Jatim Jombang Ajak Gen Z Melek Perbankan Digital Lewat Mini Dance Competition di CFD, Begini Keseruannya

Menurut Hanif, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi pegawai bank dalam memberikan edukasi kepada nasabah maupun debitur mengenai konsekuensi yang dapat ditempuh apabila terjadi wanprestasi.

”Pegawai bank juga harus mampu memberikan edukasi kepada debitur mengenai langkah-langkah yang akan diambil bank apabila debitur melakukan wanprestasi,” katanya.

Dia menambahkan, diskusi terbuka bersama narasumber dari Pengadilan Negeri Jombang juga memberikan banyak masukan mengenai berbagai kendala yang kerap muncul dalam proses gugatan sederhana.

Dengan begitu, langkah yang ditempuh Bank Jatim dalam penyelesaian kredit bermasalah dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum terbaru. 

”Melalui pola diskusi secara terbuka bersama Pengadilan Negeri Jombang, diperoleh informasi yang valid mengenai berbagai kendala dalam proses gugatan sederhana sehingga langkah yang diambil bank sesuai dengan aturan dan ketentuan terbaru,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
gugatan sederhana wanprestasi debitur bank jatim PN Jombang BANK Jatim Jombang