JOMBANG – Polemik di tubuh KPRI Sejahtera Jombang kian mengemuka. Sejumlah anggota mengaku tidak bisa menarik simpanan mereka. Bahkan, muncul dugaan dana anggota yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 124 miliar telah dialihkan untuk pembelian aset.
Salah seorang anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sejak awal dirinya menyimpan dana di KPRI Sejahtera karena tergiur keuntungan dari sisa hasil usaha (SHU).
Namun, dalam beberapa waktu terakhir mulai muncul berbagai kejanggalan dalam operasional koperasi. ”Awalnya kami percaya karena dijanjikan mendapat SHU. Tapi belakangan banyak kejanggalan, anggota tidak bisa meminjam dan simpanan juga tidak bisa ditarik,” ujarnya, Kamis (23/7).
Dia mengungkapkan, nominal simpanan anggota bervariasi. Bahkan, ada yang mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, anggota yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga rutin dipotong setiap bulan untuk tabungan wajib.
”Informasi yang beredar menyebut total dana tersimpan di KPRI Sejahtera mencapai Rp 120 miliar lebih,” terangnya.
Baca Juga: Kasus KPRI Sejahtera Jombang Masuk Meja Kejaksaan, Dugaan Korupsi hingga TPPU Diselidiki
Setelah muncul persoalan tersebut, para anggota mulai mencari informasi mengenai kondisi keuangan koperasi. Dari penelusuran yang mereka lakukan, dana anggota diduga telah digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah.
”Kami mendengar uang anggota dibelikan aset tanah. Informasinya salah satunya di Desa Sumbermulyo, bahkan kabarnya sudah atas nama pribadi pengurus,” katanya.
Dia menambahkan, dalam rapat anggota tahunan (RAT) terakhir, pengurus telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana anggota dalam waktu enam bulan. Karena itu, para anggota masih menunggu realisasi janji tersebut. ”Harapan kami sederhana, uang anggota bisa dikembalikan. Kami juga mendapat informasi persoalan ini sudah dilaporkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Ketua KPRI Sejahtera Hartono belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto