Kasus KPRI Sejahtera Jombang Masuk Meja Kejaksaan, Dugaan Korupsi hingga TPPU Diselidiki

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 05:58 WIB
TUTUP: Kantor Koperasi Sejahtera yang berada di Jalan Adityawarman.
TUTUP: Kantor Koperasi Sejahtera yang berada di Jalan Adityawarman.

 

JOMBANG - dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Mojokerto resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Saat ini, laporan masih bergulir pada tahap penyelidikan.

Bupati Lira Kabupaten Mojokerto Iwan Setianto menyampaikan, pihaknya kembali mendatangi Kejari Jombang untuk menanyakan perkembangan atas pengaduan yang dilayangkan sejak 9 Juli 2026.

Rombongan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). ”Secara umum kami mendapat penjelasan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan. Jika tidak ada kendala, prosesnya akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku,” ujarnya.

Iwan menegaskan, laporan yang diajukan tidak hanya menyangkut persoalan anggota koperasi yang kesulitan menarik simpanan, tetapi lebih menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola koperasi.

Laporan disusun setelah menghimpun informasi dari masyarakat serta dokumen yang diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Jombang. ”Dari dokumen yang kami peroleh, ada beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya terkait legalitas operasional koperasi yang menurut kami belum lengkap,” katanya.

Selain legalitas, Lira juga meminta aparat menelusuri sumber permodalan koperasi. Berdasarkan dokumen, modal internal disebut mencapai sekitar Rp 19 miliar, sedangkan modal dari luar sekitar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Gelombang Pergantian Pengurus KDKMP Jombang, 18 Koperasi Desa Lakukan Perombakan

”Kami meminta penyidik menelusuri sumber permodalan maupun penggunaannya. Dari sana nanti bisa diketahui bagaimana aliran dana dan pemanfaatannya,” imbuhnya.

Lira juga menduga terdapat potensi keterlibatan uang negara dalam operasional koperasi serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan. ”Kami berharap Kejaksaan Negeri Jombang mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan TPPU agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pendampingan, Lira Kabupaten Mojokerto membuka posko pengaduan bagi anggota KPRI Sejahtera yang mengalami persoalan, khususnya terkait simpanan yang belum dapat dicairkan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Lira. “Benar, kami menerima laporan tersebut.

Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya. Namun, ia belum bersedia membeberkan materi maupun perkembangan penanganan perkara. “Untuk yang lainnya kami masih belum bisa memberikan keterangan,” pungkasnya. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
KPRI Sejahtera Jombang dugaan korupsi Jombang Lira Jombang Jombang Kejari Jombang