JOMBANG – Pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Jombang. Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat hingga Maret 2026 terdapat 41 permohonan dispensasi nikah untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah, menyebut pihaknya belum menerima pembaruan data dari Pengadilan Agama Jombang tahun ini.
pBaca Juga: Pernikahan Dini di Jombang Masih Tinggi, BPS Catat 740 Perempuan Menikah di Bawah 20 Tahun
”Data terakhir tahun 2025 ada 174 kasus. Sedangkan berdasarkan data dari provinsi, hingga Maret 2026 terdapat 41 permohonan dispensasi nikah untuk anak usia di bawah 17 tahun,” ujarnya.
Mayoritas pemohon dispensasi nikah merupakan remaja setingkat SMP. Faktor ekonomi dan kehamilan di luar nikah menjadi penyebab utama. ”Ada keluarga yang beranggapan jika anak dinikahkan, beban ekonomi berkurang. Selain itu juga dipengaruhi kehamilan di luar pernikahan,” jelasnya.
Ma’murotus menegaskan, pernikahan anak berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, maupun kehidupan sosial. ”Anak yang menikah dini rentan putus sekolah, belum siap mental berumah tangga, hingga berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi,” tandasnya.
Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kesehatan reproduksi remaja dan program Generasi Berencana (GenRe) di sekolah maupun perguruan tinggi. ”Dengan melibatkan berbagai pihak, kami berharap kesadaran masyarakat mengenai dampak pernikahan dini semakin meningkat sehingga angka pernikahan anak di Jombang dapat terus ditekan,” pungkasnya. (wen/naz)
Editor : Anggi Fridianto