Target PAD Rp 194 Juta Terancam, Retribusi Terminal Glagahan Jombang Berpotensi Direvisi

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 08:04 WIB
UJI COBA: Deretan kendaraan angkutan barang terparkir di Parkir Khusus Angkutan Barang (Terminal Barang) di Kecamatan Perak.
UJI COBA: Deretan kendaraan angkutan barang terparkir di Parkir Khusus Angkutan Barang (Terminal Barang) di Kecamatan Perak.

 

JOMBANG – Target pendapatan retribusi parkir khusus angkutan barang di Terminal Angkutan Barang Desa Glagahan, Kecamatan Perak, berpotensi dievaluasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang kini mulai menghitung pendapatan riil setelah retribusi resmi diberlakukan sejak 1 Juli.

Kepala Dishub Jombang Sugianto mengatakan, sepanjang Juni lalu operasional terminal masih dalam tahap uji coba. Selama masa itu, Dishub hanya memetakan potensi penerimaan tanpa menarik retribusi dari pengguna terminal.

”Hasil uji coba kemarin potensinya memang kurang lebih Rp 10 juta. Juli ini baru kami hitung secara riil karena sudah berbayar atau dikenai retribusi. Nanti akan terlihat sebenarnya potensinya seperti apa,” katanya.

Perhitungan itu menjadi dasar untuk mengetahui apakah target pendapatan yang sudah ditetapkan realistis atau perlu disesuaikan. Tahun ini, retribusi parkir khusus angkutan barang ditarget menyumbang PAD sebesar Rp 194 juta.

Menurut Sugianto, ketika realisasi pendapatan nantinya masih terpaut jauh dari target, Dishub akan mengusulkan penyesuaian. Namun, keputusan itu tetap menunggu arahan pimpinan daerah. ”Kalau ternyata masih jauh dari target, mau tidak mau harus direvisi. Kami menunggu petunjuk pimpinan apakah target perlu direvisi atau tidak. Karena kalau tidak tercapai tentu akan menjadi bahan evaluasi,” tuturnya.

Baca Juga: Parkir Kebon Rojo Jombang Belum Setor PAD, Pemkab Kembali Panggil Pengelola

Penyesuaian target pendapatan paling memungkinkan dilakukan melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026 nanti. Sebab, penerapan retribusi baru efektif berjalan mulai awal Juli sehingga pemerintah masih memerlukan waktu untuk memperoleh gambaran pendapatan yang sebenarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dishub Jombang sudah menggelar uji coba operasional Terminal Angkutan Barang Glagahan mulai 2 hingga 30 Juni. Selama masa uji coba, pengelola hanya menghitung potensi pendapatan. Retribusi parkir khusus angkutan barang kemudian resmi diberlakukan mulai 1 Juli sesuai ketentuan yang berlaku. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
terminal Glagahan Dishub Jombang berita jombang PAD Jombang retribusi parkir