Parkir Kebon Rojo Jombang Belum Setor PAD, Pemkab Kembali Panggil Pengelola

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 07:57 WIB
Pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebonrojo Jombang hingga kini belum masuk skema Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebonrojo Jombang hingga kini belum masuk skema Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

JOMBANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang menertibkan pengelolaan parkir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebon Rojo belum juga tuntas. Hingga kini, pengelolaan parkir di kawasan tersebut belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), padahal potensi pemasukannya dinilai cukup besar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Jombang Amin Kurniawan mengatakan, pihaknya kembali memanggil pengelola parkir untuk membahas kelanjutan pengelolaan dengan skema sewa sesuai ketentuan pemerintah daerah. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pengelola yang selama ini beroperasi bersedia mengikuti mekanisme baru yang telah ditetapkan Pemkab Jombang.

”Kami sudah memanggil lagi pengelolanya. Saat ini kami masih memberikan ruang kepada mereka untuk menyampaikan apakah sanggup mengelola parkir dengan sistem sewa yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Amin, apabila pengelola menyatakan sanggup memenuhi ketentuan tersebut, maka proses pengelolaan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak bersedia, pemerintah akan menyiapkan langkah berikutnya agar aset daerah tersebut tetap dapat menghasilkan pendapatan.

 ”Yang jelas kami ingin pengelolaan parkir ini memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan pemasukan bagi daerah. Karena itu, kami masih menunggu kepastian dari pengelola,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga titik lahan parkir di kawasan RTH Kebon Rojo yang nantinya akan disewakan kepada pengelola. Ketiga lokasi tersebut meliputi area parkir sisi utara, selatan, dan barat kawasan RTH. ”Skema sewanya dibagi menjadi tiga zona, yakni parkir sisi utara, selatan, dan barat. Masing-masing nanti akan mengikuti besaran nilai sewa yang telah ditetapkan," jelasnya.

Amin berharap persoalan pengelolaan parkir dapat segera diselesaikan sehingga potensi pendapatan dari aset daerah tersebut tidak terus tertunda. Sebab, selama ini parkir di RTH Kebon Rojo belum tercatat sebagai penyumbang PAD. ”Sebenarnya ini memiliki potensi yang cukup baik. Harapannya bisa segera selesai sehingga parkir di Kebon Rojo dapat memberikan kontribusi terhadap PAD," tuturnya.

Baca Juga: Muktamar NU ke-35 di Jombang, Terminal Kepuhsari Disiapkan Jadi Parkir Puluhan Bus

Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Jombang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang selaku pengguna barang.

Dalam keputusan tersebut, besaran tarif sewa ditetapkan berbeda-beda sesuai lokasi dan objek yang dikelola. Nilainya berkisar antara Rp 5,5 juta hingga Rp 25,3 juta per tahun. Dengan penerapan skema tersebut, pemerintah berharap pengelolaan parkir di RTH Kebon Rojo berlangsung lebih tertib, memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.(yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
parkir jombang Parkir Kebon Rojo Kebon Rojo Jombang PAD Jombang DLH Jombang