JOMBANG - Proses pecah sertifikat lahan warga terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) masih belum tuntas. Sebanyak sekitar 100 bidang tanah dari lima desa sudah diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang. Namun, berkas tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas Fanny Gunawan mengatakan, seluruh dokumen persyaratan pemecahan sertifikat telah diserahkan ke Kantor Pertanahan Jombang. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi sebelum sertifikat baru diterbitkan. ”Masih proses verifikasi di Kantor Pertanahan Jombang. Kami juga menunggu supaya bisa cepat. Yang jelas semuanya sudah masuk loket,” katanya.
Tahapan verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, mulai surat pelepasan hak hingga penyerahan hasil dari Kepala Kantah. Proses tersebut menjadi bagian dari penerbitan sertifikat baru hasil pemecahan bidang tanah. ”Mudah-mudahan tinggal selangkah lagi sudah jadi sertifikat. Kami juga berharap bisa cepat selesai,” imbuhnya.
Baca Juga: Janji Uji Alir Tak Kunjung Jelas, Proyek 'Candi' Pariterong di Jombang Tetap Mangkrak
Sebelum diajukan ke Kantah, tim pengadaan tanah telah beberapa kali turun ke lapangan untuk melengkapi data yuridis. Langkah itu dilakukan karena sebelumnya masih ada formulir Satgas B yang belum terisi. ”Pengumpulan data yuridis kami yang menangani. Setelah semuanya lengkap akhirnya bisa masuk loket Kantah,” ujarnya.
Fanny berharap proses verifikasi segera selesai. Namun, penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan Kantah Jombang setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat. ”Kalau target saya minggu depan. Cuma, kami bekerja dengan teman-teman Kantah. Setelah dokumen kami kirim, sekarang hanya bisa menunggu,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sekitar 100 bidang tanah yang saat ini tengah diproses tersebar di lima desa, yakni Desa Kedawong dan Ngudirejo, Kecamatan Diwek, serta Desa Mayangan, Sawiji, dan Jogoroto, Kecamatan Jogoroto. ”Kisaran 100 (bidang) di lima desa yang berkasnya sudah di loket,” katanya.
Sebelumnya, proyek irigasi Pariterong masih menyisakan sejumlah persoalan. Selain bangunan yang belum difungsikan, proses pecah sertifikat lahan warga terdampak juga belum rampung. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto