JOMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur mulai menindaklanjuti keluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Sinar Gemilang Plastik. Bersama DLH Jombang, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (2/7).
Kepala DLH Jombang Miftakhul Ulum membenarkan pengecekan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah daerah. ”Pengecekan lokasi oleh tim DLH provinsi dan DLH kabupaten Kamis kemarin,” ujarnya, Jumat (10/7).
Ulum menjelaskan, pengawasan terhadap PT Sinar Gemilang Plastik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). ”Perusahaan tersebut adalah PMA, sehingga menjadi kewenangan provinsi,” katanya.
Karena itu, DLH Jombang hanya berperan melakukan koordinasi dan memfasilitasi proses penanganan yang dilakukan pemerintah provinsi. ”Kita tidak punya wewenang dan kita terus komunikasi dengan DLH provinsi juga kita memfasilitasi,” ungkapnya.
Baca Juga: DLH Jombang Luncurkan KAWAL, Warga Kini Bisa Laporkan Masalah Lingkungan dengan Mudah
Saat ini, DLH Jombang masih menunggu hasil verifikasi dan tindak lanjut dari DLH Jawa Timur. ”Kita masih menunggu hasil tindak lanjut dari DLH provinsi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya sempat melakukan mediasi, puluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, kembali mendatangi pabrik pengolahan biji plastik milik PT Sinar Gemilang, Senin siang (29/6). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran kesepakatan penghentian sementara aktivitas pabrik sampai pembenahan pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan warga benar-benar tuntas.
Perangkat Desa Plemahan, Edi Siswanto mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan telah dikeluhkan warga sejak 2018. Warga menilai limbah asap mengganggu pernapasan, sedangkan limbah cair diduga mencemari sumur di sekitar pabrik.
Sekretaris DLH Jombang Amin Kurniawan menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan PT Sinar Gemilang Plastik berstatus PMA sehingga kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Jatim. ”Perusahaan berstatus PMA. Karena itu, kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadi kami hanya berkoordinasi karena kewenangannya memang ada di provinsi,” katanya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto