Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Babak Baru Kasus PHK PT SGS Jombang, Tiga Petinggi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Slip Gaji

Achmad RW • Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:17 WIB
Sejumlah buruh yang menolak PHK diminta meninggalkan area pabrik saat datang untuk bekerja, (2/6)
Sejumlah buruh yang menolak PHK diminta meninggalkan area pabrik saat datang untuk bekerja, (2/6)

 

JOMBANG - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang melaporkan tiga petinggi perusahaan ke Polres Jombang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data elektronik pada slip gaji karyawan.

Sebanyak 34 pekerja yang terdampak PHK tercatat sebagai pelapor. Mereka melaporkan HRBP Head Jombang TF, Personalia HRD HS, dan Admin HRD TA. Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang Lutfi Mulyono menjelaskan, dugaan pidana itu berkaitan dengan munculnya keterangan resignation atau pengunduran diri pada slip gaji para pekerja. ”Pelapor sementara yang sudah masuk di Polres ada 34 orang. Dugaan pidananya adalah mengubah atau menambah rincian pada slip gaji terkait kalimat 'resignation' atau pengunduran diri,” kata Lutfi, Jumat (10/7).

Dia menuturkan, persoalan bermula saat perwakilan serikat buruh mendatangi HRD PT SGS pada 4 Juli 2026 untuk mempertanyakan potongan pinjaman Koperasi BSS yang dialami sejumlah pekerja. ”Saat itu, perusahaan menyampaikan slip gaji akan dikirim melalui surat elektronik pada 6 Juli,” bebernya.

Namun, menurut Lutfi, pada hari yang sama beberapa pekerja justru sudah menerima slip gaji melalui Email. Setelah dibuka, slip tersebut memuat keterangan "uang resignation" atau uang pengunduran diri dengan nominal jutaan rupiah. ”Padahal para pekerja itu tidak pernah mengajukan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Baca Juga: Buruh Bongkar Kejanggalan PHK PT SGS Jombang, Produksi Jalan dan Rekrutmen Baru Masih Berlangsung

Sarbumusi menilai pencantuman keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Para pekerja juga mengaku tidak pernah dipanggil ataupun diminta perusahaan untuk mengundurkan diri.

Atas dasar itu, Sarbumusi melaporkan dugaan pemalsuan surat dan manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebanyak 34 lembar slip gaji turut dilampirkan sebagai bukti awal. ”Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh persoalan menjadi terang,” pungkas Lutfi.

Di sisi lain, Sarbumusi juga mempertanyakan dasar PHK massal yang dilakukan perusahaan. Menurut Lutfi, audit internal merupakan kewenangan perusahaan. Namun, hasil audit yang dijadikan dasar PHK dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. ”Audit internal perusahaan itu sebenarnya hak mereka. Yang menjadi persoalan adalah hasil audit dijadikan dasar PHK berdasarkan Pasal 43 ayat (1), sementara jika dihubungkan dengan fakta di lapangan justru berbanding terbalik,” ujarnya.

Dia menyebut alasan perusahaan melakukan PHK karena merugi patut dipertanyakan lantaran, berdasarkan temuan serikat buruh, perusahaan masih merekrut tenaga kerja baru bahkan dalam jumlah cukup besar. ”Kalau pemerintah tegas, tinggal mengeluarkan pendapat hukum. Dalil perusahaan melakukan PHK massal karena merugi tidak dapat dibenarkan apabila faktanya di lapangan justru terjadi perekrutan karyawan baru,” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan telah menerima laporan tersebut. ”Laporan sudah masuk, dari pengaduan memang dibuat tanggal 20, namun masuk ke Polres Jombang dua hari lalu,” terangnya kemarin (10/7).

Menurut Magribi, penyidik masih melakukan koordinasi awal. Hingga kini belum ada pemanggilan maupun klarifikasi terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan. ”Ini masih tahap koordinasi dulu, (pemeriksaan, Red) belum," pungkasnya.

Sebelumnya, PT SGS Jombang melakukan PHK massal terhadap sekitar 1.000 buruh pada 30 Juni lalu. Pihak perusahaan menyebut kebijakan tersebut terpaksa ditempuh untuk menyelamatkan perusahaan yang disebut terancam bangkrut lantaran terus merugi dalam beberapa tahun terakhir.

Sedikitnya 200 pekerja menolak karena menilai PHK dilakukan secara sepihak. Serikat pekerja juga mempersoalkan skema pembayaran pesangon yang disebut akan dicicil hingga 10 kali. Perselisihan tersebut kini difasilitasi Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Dugaan adanya perekrutan tenaga kerja baru di tengah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT SGS dibenarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang.

Dari hasil klarifikasi dengan manajemen perusahaan, diketahui PT SGS merekrut sekitar 500–600 pekerja baru berstatus outsourcing atau alih daya. Sementara pekerja yang terkena PHK sebelumnya berstatus pegawai tetap. ”Mereka mengakui merekrut 500–600 dengan status pekerja outsourcing atau alih,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang Isawan Nanang Risdiyanto. (riz/naz)

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#pt SGS jombang #PHK massal Jombang #Sarbumusi Jombang #Slip Gaji Resignation #polres jombang