JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang membuka peluang mengusulkan perubahan status sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini bertugas sebagai operator sekolah maupun tenaga teknis menjadi guru.
Namun, wacana tersebut masih memerlukan pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan persetujuan pemerintah pusat.
’’Kewenangan perubahan status PPPK paruh waktu ada di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Apakah perubahan status itu diizinkan atau tidak, masih harus kita rembuk bersama,’’ kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, (9/7).
Perubahan status tersebut akan sangat membantu mengatasi kekurangan. Ini jika tenaga PPPK paruh waktu memiliki latar belakang pendidikan dan telah mengantongi sertifikat pendidik.
Baca Juga: Belum Ada Penambahan Guru Baru di Jombang, Cabdindik Pendidikan Fokus Optimalisasi ASN dan PPPK
’’Andai statusnya bisa digeser dan diizinkan kementerian, maka ini sangat membantu karena mereka bisa menjadi guru,’’ bebernya.
Tenaga yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berpeluang memperoleh tambahan kesejahteraan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari pemerintah pusat.
’’Kalau mereka punya sertifikat pendidik, kesejahteraannya juga bisa ditunjang pemerintah pusat melalui TPG. Ini menjadi salah satu pemikiran untuk percepatan perbaikan kebutuhan guru,’’ ungkapnya.
Meski demikian, hingga kemarin Disdikbud Jombang belum mengajukan usulan resmi terkait perubahan status tersebut. Pembahasan baru dilakukan setelah 30 September mendatang.
’’Mudah-mudahan kalau daerah mengajukan usulan dengan kajian akademik yang kuat bisa lolos,’’ harapnya.
Disdikbud sendiri telah mendata tenaga PPPK paruh waktu yang berpotensi dialihkan menjadi guru. Jumlahnya diperkirakan mencapai 150 orang.
’’Kebijakan ini tidak bisa egoistis dari Dinas Pendidikan. Jadi harus dibahas bersama lintas OPD (organisasi perangkat daerah),’’ jelasnya.
Pembahasan lintas instansi diperlukan karena perubahan status tersebut akan berdampak pada administrasi kepegawaian, formasi jabatan hingga penganggaran.
’’Ketika mereka menjadi guru, data kepegawaiannya seperti apa, anggarannya seperti apa, semuanya harus dihitung dan dikaji bersama,’’ paparnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto