JOMBANG – Krisis kepengurusan melanda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Carangrejo, Kecamatan Kesamben. Seluruh pengurus dan pengawas memilih mundur serentak. Kini, nasib koperasi bergantung pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dijadwalkan pertengahan Juli.
Kepala Desa Carangrejo Supriaji menegaskan, lima pengurus dan dua pengawas sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, dokumen itu belum lengkap. “Pengurus sudah mengajukan untuk mengundurkan diri. Kami juga sudah menerima surat mereka, tetapi surat pernyataan pengunduran dirinya belum bermaterai, sehingga kami minta dilengkapi terlebih dahulu,” katanya, Kamis (9/7).
Ia menambahkan, pengurus sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang sebelum menyerahkan surat resmi. ”Senin (6/7) mereka sudah koordinasi ke kami. Itu hak mereka. Kami tidak mendorong maupun mencegah. Yang kami minta hanya surat pengunduran dirinya dilengkapi dengan materai,” imbuhnya.
Menurut dia, alasan pengunduran diri belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah desa. Seluruh pertimbangan tersebut akan disampaikan langsung para pengurus dalam forum Rapat Anggota Luar Biasa. ”Pada prinsipnya alasan mengundurkan diri akan disampaikan di forum Rapat Anggota Luar Biasa nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung KDKMP, Pemdes Tugusumberjo Minta Jam Layanan Ditambah hingga Malam
Meski demikian, Supriaji mengungkapkan, di antaranya berkaitan eks Kopwan (koperasi wanita) yang sebelumnya dilebur menjadi KDKMP. Kedua, keberadaan KDKMP juga menjadi sorotan dalam musyawarah desa penyusunan tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Saat itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengkritisi sejumlah tahapan pembentukan koperasi yang dinilai belum sesuai prosedur.
Salah satu yang dipersoalkan, proses rekrutmen pegawai koperasi yang disebut tidak melibatkan pengurus. Menurut informasi yang diterimanya, hal itu menjadi salah satu keberatan dari para pengurus. ”Bahasanya mereka merasa tidak dilibatkan, salah satunya dalam proses rekrutmen pegawai,” tuturnya.
Sesuai hasil koordinasi dengan Dinkop UM Jombang, Rapat Anggota Luar Biasa direncanakan digelar antara 13–16 Juli nanti. Forum itu akan menentukan tindak lanjut atas pengunduran diri para pengurus sekaligus langkah organisasi berikutnya.
KDKMP Carangrejo memang belum menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Meski demikian, sesuai ketentuan, koperasi tetap memiliki kewajiban menyelenggarakan RAT setiap tahun setelah terbentuk. ”Selama ini mereka rutin mengadakan rapat internal setiap tanggal 5. Nanti kalau seluruh pengurus mundur, tinggal saya yang masih sebagai pengawas,” katanya. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto