Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polemik Jalan Akses PT Jian You Memanas, Warga Desak Dugaan Pelanggaran Diusut Tuntas

Anggi Fridianto • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:28 WIB
USUT TUNTAS: Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Kantor Kecamatan Mojoagung, Kamis (9/7).
USUT TUNTAS: Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Kantor Kecamatan Mojoagung, Kamis (9/7).

 

JOMBANGPolemik pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung kembali memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Kantor Kecamatan Mojoagung, Kamis (9/7), untuk mendesak pengusutan dugaan pelanggaran dalam pembangunan akses jalan yang disebut banyak kejanggalan.

Ketua FRMJ Jombang Joko Fattah Rochim mengatakan, pembangunan akses jalan diduga menutup saluran irigasi yang sebelumnya dibangun melalui Program Jombang Berkadang. Menurut dia, saluran tersebut merupakan jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) yang dibangun pada 2020 dengan anggaran sekitar Rp 78 juta.

Proyek sepanjang 68,5 meter itu dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Gambiran. ”Saluran irigasi itu sekarang ditutup dan dicor untuk akses jalan. Ini harus dipertanggungjawabkan karena menutup Jitut,” ujarnya.

Selain itu, FRMJ juga mempertanyakan status lahan akses jalan yang disebut merupakan eks jalur lori. Mereka meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan milik warga. ”Kita minta kejelasan atas adanya tanah dan bangunan warga yang didiga diserobot,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan, kepolisian mengawal sekaligus memfasilitasi penyampaian aspirasi warga agar berlangsung aman dan kondusif. Dari hasil audiensi, disepakati beberapa tindak lanjut.

Pemerintah Desa Gambiran diminta mengembalikan fungsi saluran irigasi yang berada di lokasi akses jalan. Selain itu, penyelesaian status tanah yang merupakan eks jalur lori juga diminta segera dilakukan. ”Pemdes Gambiran juga diminta melakukan penutupan sementara akses jalan tersebut, kecuali untuk kepentingan petani dan warga sekitar,” katanya.

Usai audiensi, seluruh pihak meninjau lokasi untuk memastikan tindak lanjut hasil kesepakatan, termasuk pelaksanaan penutupan sementara akses jalan oleh Pemerintah Desa Gambiran. Aksi penyampaian aspirasi berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Desa Gambiran Jupri belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: Meski Status Lahan Tak Jelas, Pemdes Gambiran Jombang Tak Menampik Beri Izin Perusahaan Bangun Akses Jalan

Panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim hingga berita ini ditulis belum mendapat respons. Sebelumnya, polemik pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, memasuki babak baru. Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (6/7).

Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim menegaskan laporan itu hasil investigasi internal atas pengaduan warga. ”Ada dua hal yang kami laporkan. Pertama terkait pembangunan akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya,” ujarnya.

Fattah menilai pembangunan jalan yang memanfaatkan jalur bekas rel lori tidak punya dasar hukum kuat meski sudah melalui musyawarah desa (musdes). Ia juga menyoroti dugaan tanah warga ikut terdampak. ”Selain itu, kami menduga ada tanah milik warga yang ikut terdampak. Karena itu kami meminta Kejati menelusuri proses pembangunan jalan tersebut,” tegasnya.

Kepala Desa Gambiran Jupri menegaskan pemerintah desa memang memberikan persetujuan penggunaan lahan eks jalur lori sebagai akses menuju pabrik koper. ”Lahan itu statusnya bukan aset desa dan juga bukan aset perusahaan.

Baca Juga: Akses Jalan PT Jian You Dipersoalkan, Pemkab Jombang Sebut Tak Pernah Dikoordinasi

Setelah kami cek ke PG Gempol Kerep, ATR/BPN, dan Dinas PUPR, statusnya tidak tercatat sebagai aset pihak mana pun,” ujarnya, Kamis (25/6). 

Berdasarkan hasil Musdes, surat persetujuan diterbitkan pada 23 Desember 2025. Persetujuan itu mencakup pembangunan jalan cor beton sepanjang 245 meter dengan lebar tujuh meter, serta saluran pertanian sepanjang 245 meter dengan lebar satu meter. ”Dengan dasar musyawarah desa itu kami berani memberikan persetujuan penggunaan akses jalan oleh perusahaan,” katanya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#FRMJ Jombang #Desa Gambiran #jalan akses pabrik koper #Mojoagung #PT Jian You