Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Buruh Bongkar Kejanggalan PHK PT SGS Jombang, Produksi Jalan dan Rekrutmen Baru Masih Berlangsung

Achmad RW • Kamis, 9 Juli 2026 | 07:00 WIB
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan buruh di salah satu perusahaan plywood Kecamatan Diwek mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Jombang. (Ai)
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan buruh di salah satu perusahaan plywood Kecamatan Diwek mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Jombang. (Ai)

 

JOMBANG - Alasan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.000 pekerja terus dipertanyakan.

Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menilai kondisi perusahaan tidak mencerminkan adanya penurunan usaha. Sebab, aktivitas produksi disebut tetap berjalan normal, bahkan perusahaan masih merekrut tenaga kerja baru.

Ketua SBPJ Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pelamar kerja yang mendatangi perusahaan dalam beberapa hari terakhir.

 Di sisi lain, pasokan bahan baku hingga distribusi hasil produksi juga disebut tidak mengalami gangguan. ”Kalau perusahaan benar-benar merugi, mengapa masih ada perekrutan pekerja baru dan produksi tetap berjalan? Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan masih normal,” katanya, Senin (7/7).

Menurut Hadi, temuan tersebut akan menjadi salah satu bahan yang disampaikan serikat pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. ”Semua temuan itu akan kami sampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan,” ujarnya.

Selain menyoal alasan PHK, SBPJ juga menyoroti praktik penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan tersebut. Hadi mengaku menerima banyak laporan dari pekerja yang mengaku menyetujui PHK karena dijanjikan dapat kembali bekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja. ”Mereka sebenarnya tidak rela menandatangani PHK, tetapi merasa tidak punya pilihan karena dijanjikan bisa bekerja lagi lewat outsourcing,” ungkapnya.

Namun, setelah beralih menjadi pekerja outsourcing, kondisi kerja justru dinilai lebih berat. Menurut Hadi, sejumlah pekerja mengeluhkan jam kerja yang mencapai 12 jam sehingga waktu bersama keluarga berkurang. ”Banyak yang mengaku tidak betah karena jam kerjanya sampai 12 jam, sehingga tidak punya waktu untuk keluarga,” katanya.

Baca Juga: Di Tengah PHK Massal, PT SGS Jombang Akui Rekrut 500–600 Pekerja Outsourcing

SBPJ juga mengaku menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing. Mulai jam kerja yang melebihi ketentuan, upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami berharap pemerintah benar-benar melakukan pengawasan. Setelah terbit PP Nomor 7 Tahun 2026, pengawasan outsourcing menjadi kewenangan Disnaker,” tegas Hadi.

Dia menambahkan, SBPJ tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak memperoleh penjelasan yang dinilai masuk akal terkait PHK massal tersebut.

Baca Juga: 200 Buruh PT SGS Jombang Tolak PHK, Keberatan Pesangon Dicicil 10 Kali

Sebelumnya, PT SGS Jombang melakukan PHK massal terhadap sekitar 1.000 buruh pada 30 Juni lalu. Pihak perusahaan menyebut kebijakan tersebut terpaksa ditempuh untuk menyelamatkan perusahaan yang disebut terancam bangkrut lantaran terus merugi dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan tersebut ditolak sedikitnya 200 pekerja yang menilai PHK dilakukan secara sepihak. Serikat pekerja juga mempersoalkan skema pembayaran pesangon yang disebut akan dicicil hingga 10 kali. Perselisihan tersebut kini difasilitasi Disnaker Provinsi Jawa Timur dan dijadwalkan akan melakukan mitigasi pada 6 Juli mendatang. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#phk massal #pt SGS jombang #Disnaker Jatim #outsourcing Jombang #buruh jombang