JOMBANG - Dugaan adanya perekrutan tenaga kerja baru di tengah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) dibenarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang.
Dari hasil klarifikasi dengan manajemen perusahaan, diketahui PT SGS merekrut sekitar 500–600 pekerja baru berstatus outsourcing atau alih daya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, klarifikasi dilakukan menyusul laporan yang disampaikan Gerakan Arek Suroboyo Jombang Peduli (GAS JP) terkait dugaan adanya pekerja baru di perusahaan tersebut.
”Jadi memang Senin (6/7) lalu, kami laksanakan klarifikasi, kami panggil pihak perusahaan, khususnya terkait laporan teman-teman GAS JP soal adanya pekerja baru yang masuk,” terangnya.
Dari pertemuan itu, manajemen PT SGS mengakui telah merekrut ratusan pekerja baru. Mereka ditempatkan sebagai tenaga outsourcing, sementara pekerja yang sebelumnya terkena PHK berstatus karyawan tetap. ”Mereka mengakui merekrut 500–600 dengan status pekerja outsourcing atau alih daya, sementara yang di-PHK sebelumnya pegawai tetap,” lontarnya.
Menurut Isawan, berdasarkan penjelasan perusahaan, para pekerja baru tersebut menjalankan fungsi yang hampir sama dengan pekerja sebelumnya. Namun, sebagian ditempatkan pada pekerjaan penunjang.
Baca Juga: PHK Massal PT SGS Jombang Makin Ricuh, Buruh Mengaku Dilarang Bekerja Meski Status Masih Karyawan
”Pengakuannya pegawai baru diperbantukan di bagian repair, dan bagian pembantu lainnya, kami belum dapat data rincinya,” tambahnya.
Meski telah memperoleh pengakuan dari pihak perusahaan, Disnaker belum dapat memastikan jumlah pasti pekerja yang direkrut maupun perbandingannya dengan pekerja yang di-PHK.
Sebab, saat klarifikasi, manajemen belum membawa data tertulis. ”Jadi rencananya pada (10/7) nanti, ada pertemuan lagi, dan mereka diminta membawa data rinci untuk bisa disebut jumlah berapa yang di-PHK maupun yang rekrutan baru,” imbuhnya.
Disnaker Jombang bersama Disnaker Provinsi Jawa Timur masih menunggu hasil pertemuan lanjutan sebelum menentukan langkah berikutnya. Hasil klarifikasi itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing.
”Untuk tindak lanjutnya menunggu tanggal 10 dulu ya, setelah itu nanti kita bagi rekomendasinya, mana wilayah kabupaten, mana wilayah provinsi,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto