JOMBANG – Pemkab Jombang menyiapkan anggaran Rp 200 juta untuk pembangunan palang pintu di perlintasan sebidang rel kereta api Desa Nglele, Kecamatan Sumobito.
Realisasi proyek itu masih menunggu rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah tahapan joint inspection (JI) atau inspeksi lapangan dinyatakan rampung.
’’Sudah dilaksanakan inspeksi lapangan bersama PT KAI Daop 7 Madiun dan provinsi untuk menentukan titik-titik terkait pembangunannya. Hasil dari itu kami laporkan ke Kemenhub supaya rekomendasi segera turun,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Sugianto (6/7).
Inspeksi lapangan sudah dilaksanakan pekan lalu dengan melibatkan PT KAI Daop 7 Madiun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.
Hasil inspeksi itu akan menjadi bahan laporan kepada Kementerian Perhubungan. Dari laporan itu, Dishub berharap rekomendasi pembangunan segera diterbitkan sehingga pekerjaan fisik dapat segera dimulai.
Pembangunan palang pintu perlintasan sebidang memiliki prosedur yang berbeda dengan pembangunan infrastruktur pada umumnya. Rekomendasi dari Kementerian Perhubungan menjadi persyaratan wajib sebelum proyek dapat direalisasikan.
Baca Juga: Rekomtek Sudah Terbit, Kenapa Palang Pintu Perlintasan Nglele Jombang Belum Dibangun?
Sembari menunggu rekomendasi, Pemkab Jombang sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026 untuk pembangunan palang pintu.
Sementara pembangunan pos jaga diusulkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 190 juta.
Sebelumnya, warga Desa Nglele berharap perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 63A KM 73+871 yang berada di antara Stasiun Sumobito dan Stasiun Peterongan segera dilengkapi palang pintu dan pos jaga guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, sebelumnya menyampaikan, rekomendasi teknis pembangunan pos jaga diterbitkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui dokumen bernomor KA401/1/25/DJKA/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Namun, pembangunan tetap harus melalui tahapan koordinasi lanjutan, termasuk inspeksi lapangan yang baru selesai dilaksanakan. (fid/jif)
Editor : Anggi Fridianto