JOMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menunda rencana perluasan Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang (terminal barang) di Desa Glagahan, Kecamatan Perak.
Sebagai gantinya, pemkab memprioritaskan penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang operasional terminal yang mulai memberlakukan retribusi parkir sejak 1 Juli 2026.
Kepala Dishub Jombang Sugianto mengatakan, perluasan terminal sempat dikaji, termasuk dengan memanfaatkan lahan eks Balai Pertanian di sekitar lokasi. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
”Awalnya kami mengkaji kemungkinan memperluas area terminal, salah satunya dengan memanfaatkan eks Balai Pertanian. Namun setelah mempertimbangkan kondisi keuangan, tahun ini kami fokus pada penambahan sarana dan prasarana terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Sugianto, saat ini prioritas utama adalah melengkapi fasilitas pendukung seiring diberlakukannya retribusi parkir kendaraan angkutan barang. Sebelum kebijakan itu diterapkan, Dishub telah melakukan uji coba operasional selama sebulan, mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
”Mulai 1 Juni sampai 30 Juni kami melaksanakan uji coba dengan sarana dan prasarana yang masih terbatas. Per 1 Juli ini parkir berbayar sudah diberlakukan sesuai perda,” katanya.
Untuk mendukung operasional terminal, Dishub mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 400 juta dalam Perubahan APBD 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk melengkapi sejumlah fasilitas, seperti pemasangan CCTV, pembangunan pos jaga, rambu-rambu, serta penambahan penerangan jalan umum (PJU).
Baca Juga: Dishub Jombang Usulkan Rp400 Juta untuk Lengkapi Fasilitas Terminal Barang Glagahan, Ini Rinciannya
”Di P-APBD kami mengusulkan sekitar Rp 400 juta. Anggaran itu untuk pengadaan CCTV, pos jaga, rambu-rambu, dan penerangan jalan umum,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah fasilitas dasar, seperti toilet, telah tersedia di kawasan terminal. Sementara itu, pengembangan fisik berupa perluasan area belum menjadi prioritas pada tahun ini. ”Kita fokus di penambahan sarpras dan kita lengkapi secara bertahap,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai melakukan uji coba operasional sebulan, per awal Juli dishub resmi memberlakukan tarif Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang di Desa Glagahan, Kecamatan Perak.
Sebagai dasar penarikan retribusi, Pemkab Jombang telah memasang papan tarif di kawasan terminal sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran retribusi ditetapkan Rp 5.000 untuk kendaraan boks dan pikap dengan jumlah berat bruto (JBB) hingga 3.500 kilogram. Truk tanpa gandengan, bus kecil, dan bus sedang dikenai tarif Rp 10.000. Sedangkan truk tangki, truk tandem, truk gandengan, kontainer, dan bus besar dikenai tarif Rp 15.000. ”Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir dengan durasi maksimal 12 jam,” tandas Kepala Dishub Jombang Sugianto. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto