Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Heboh! Kios Pasar Pon Jombang Dikontrakkan Pedagang, Disdagrin Ancam Ambil Alih

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 7 Juli 2026 | 07:43 WIB
SEPI: Salah satu kios di pasar Pon yang dikontrakan
SEPI: Salah satu kios di pasar Pon yang dikontrakan

 

JOMBANG – Sejumlah kios di Pasar Pon Jombang ternyata tidak ditempati oleh pemilik hak pakainya. Alih-alih digunakan untuk berdagang, sebagian kios justru dikontrakkan kepada pedagang lain. Dinas Perdagangan dan Perindustrian melarang keras praktik mengontrakkan kios.

Pantauan di lokasi, di salah satu kios terdapat tulisan dikontrakkan lengkap dengan nomor kontak pemilik kios.  Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik mengontrakkan kios sudah menjadi hal yang lumrah di Pasar Pon.

 Menurutnya, banyak pemilik kios memilih menyewakan tempat usahanya karena aktivitas perdagangan belum kunjung ramai. ”Rata-rata harga kontraknya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per tahun. Soalnya kondisi pasar belum ramai. Paling ramai hanya pagi sampai sekitar pukul 10.00, setelah itu sudah sepi,” ujarnya.

Minimnya jumlah pembeli membuat sebagian pedagang menilai berjualan di Pasar Pon belum mampu memberikan keuntungan yang memadai. Akibatnya, mereka memilih mengontrakkan kios daripada membiarkannya kosong.

Baca Juga: Pedagang Tak Lagi Minat Tempati Kios, Disdagrin Ancam Segel Lapak Kosong di Pasar Pon Jombang

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Anjik Eko Saputro menegaskan, praktik mengontrakkan kios tidak dibenarkan. Sebab, pemerintah daerah tidak menerapkan sistem sewa kios kepada pedagang.

Menurut dia, pedagang hanya dibebani kewajiban membayar retribusi atas penggunaan kios. Karena itu, hak penggunaan kios tidak dapat dialihkan kepada pihak lain melalui sistem kontrak. ”Kalau ada yang dikontrakkan, itu tidak diperbolehkan. Kami tidak menyewakan kios, yang ada hanya penarikan retribusi," tegasnya.

Disdagrin akan melakukan pendataan terhadap kios-kios yang diduga dialihkan kepada pedagang lain. Apabila ditemukan kios yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, pemerintah akan mengambil alih hak penggunaannya untuk kemudian dialokasikan kepada pedagang yang benar-benar membutuhkan. ”Kami akan data kios mana saja yang dikontrakkan. Kalau memang tidak ditempati pemiliknya, kios tersebut akan kami ambil alih karena tidak ada sistem sewa,” pungkasnya. (yan/n

Editor : Anggi Fridianto
#Pasar Tradisional Jombang #Pedagang Jombang #Kios Pasar Pon #pasar pon jombang #Disdagrin Jombang