Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

200 Buruh PT SGS Jombang Tolak PHK, Keberatan Pesangon Dicicil 10 Kali

Achmad RW • Kamis, 2 Juli 2026 | 05:43 WIB
MEDIASI: Buruh PT SGS Jombang mengikuti mediasi di Disnaker Jatim, Senin (29/6) lalu.
MEDIASI: Buruh PT SGS Jombang mengikuti mediasi di Disnaker Jatim, Senin (29/6) lalu.

 

JOMBANG - Penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang terus bergulir. Hingga Selasa (30/6), sekitar 200 buruh menyatakan menolak PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak. Mereka juga keberatan dengan skema pembayaran pesangon yang disebut akan dicicil sebanyak 10 kali.

Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan keputusan manajemen PT SGS, proses PHK terhadap sekitar 1.000 pekerja mulai efektif per awal Juli. Namun, tidak semua pekerja menerima keputusan tersebut. ”Memang ada karyawan yang sepakat di-PHK, tetapi ada juga yang menolak. Hari ini surat penolakannya sudah kami kirim," kata Hadi, Rabu (1/7).

Hingga Selasa sore, sedikitnya 200 buruh telah menyampaikan penolakan melalui SBPJ. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah karena serikat pekerja masih membuka posko pengaduan bagi pekerja yang keberatan dengan kebijakan perusahaan. ”Yang menolak kurang lebih 200 orang. Kami masih membuka posko karena kemungkinan masih bertambah," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Buruh PT SGS Jombang Terancam PHK, Massa Geruduk Kantor Pemkab

Selain menilai PHK dilakukan secara sepihak, para buruh juga mempersoalkan mekanisme pembayaran pesangon yang akan dicicil dalam 10 tahap. ”Yang membuat teman-teman kecewa, pesangonnya benar-benar dicicil sepuluh kali," ungkap Hadi.

Menurut dia, skema tersebut bukan kali pertama diterapkan perusahaan. Pada gelombang PHK menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, mekanisme serupa juga diberlakukan. ”Rata-rata yang menerima PHK itu karena terpaksa. Mereka mengaku tidak rela di-PHK sepihak, apalagi pesangonnya dicicil,” tegasnya.

Persoalan itu telah dibahas dalam mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada Senin (29/6). Dari hasil pertemuan tersebut, Disnaker Jatim membentuk tim khusus yang dijadwalkan melakukan mitigasi di PT SGS Jombang pada 6 Juli mendatang. ”Provinsi sudah membentuk tim khusus. Tanggal 6 Juli akan datang ke PT SGS untuk proses mitigasi,” jelas Hadi.

SBPJ juga diminta menghadiri proses klarifikasi di Disnaker Provinsi Jawa Timur sekaligus melengkapi bukti-bukti sebagai bagian dari proses hukum. Kalau nanti terbukti PHK sepihak melanggar aturan ketenagakerjaan, PHK itu cacat demi hukum dan karyawan harus dipekerjakan kembali,” katanya.

Dalam pembahasan bersama pemerintah, lanjut Hadi, Tim Deteksi Dini Kabupaten Jombang juga mengusulkan agar surat perjanjian PHK yang disiapkan perusahaan dikaji ulang. Salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah pembayaran pesangon secara bertahap. ”Seharusnya pesangon tidak dicicil. Itu juga menjadi perhatian dalam pembahasan kemarin,” ujarnya.

Selama proses hukum berlangsung, SBPJ menginstruksikan pekerja yang menolak PHK tetap masuk bekerja seperti biasa. Kami tetap menginstruksikan teman-teman yang menolak PHK untuk tetap masuk kerja sambil menunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Human Resource Development (HRD) PT SGS Jombang, Taufik Rizal Sutisna dan Heri Satriono, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai penolakan PHK maupun skema pembayaran pesangon yang disebut dilakukan secara dicicil. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#pt SGS jombang #PHK PT SGS #Disnaker Jatim #Pesangon Dicicil #buruh jombang