JOMBANG – Pemkab Jombang mempercepat pendapatan daerah bersumber Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jelang batas akhir pembayaran, 31 Juli. Seluruh camat diminta mengintensifkan penagihan dan sosialisasi agar tunggakan pajak dapat ditekan.
Langkah itu ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi PBB-P2 yang digelar di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (30/6).
Kegiatan dipimpin Bupati Jombang Warsubi bersama Wabup Salmanudin, diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang Purwanto. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto. Serta seluruh camat se-Kabupaten Jombang.
’’Seluruh camat kami minta terus aktif mendorong percepatan pembayaran PBB-P2 di wilayah masing-masing. Koordinasi dengan pemerintah desa harus diperkuat, disertai pemantauan dan sosialisasi secara berkala agar pelunasan dapat tercapai sebelum jatuh tempo,’’ kata Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto.
Baca Juga: Sehari Dibuka, 52 Desa di Jombang Lunasi PBB-P2, PAD Tembus Rp 3,1 Miliar
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan capaian pembayaran di setiap kecamatan terus bergerak hingga batas waktu pelunasan.
Optimalisasi pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu upaya menjaga penerimaan daerah tetap sesuai target. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan bersinergi agar realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan tahun ini dapat tercapai tepat waktu.
Dalam rapat itu, masing-masing camat melaporkan perkembangan realisasi pembayaran PBB-P2 di wilayahnya. Hasil laporan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar percepatan pelunasan sebelum jatuh tempo.
Sementara itu, Bupati Warsubi menegaskan PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam membiayai pembangunan.
’’Karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah hingga pemerintah desa harus memperkuat koordinasi dan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak,’’ pesannya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan berbagai kanal pembayaran resmi yang kini tersedia, termasuk melalui layanan digital dan QRIS.
’’Kemudahan ini kami harapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi keterlambatan pembayaran,’’ ungkapnya. (fid/jif)
Editor : Anggi Fridianto