JOMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap II Tahun 2026 bagi 1.163 lanjut usia (lansia) di Kabupaten Jombang. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 2 juta yang dicairkan secara bertahap. Penyaluran bantuan dilakukan selama empat hari, 23–26 Juni 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi membenarkan penyaluran bantuan tersebut. Ia menyebut, proses pencairan dilakukan secara non tunai sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemprov Jatim. ”Untuk di Jombang dilakukan penyaluran dari tanggal 23 sampai dengan 26 Juni,” terang Agung kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (30/6).
Ia menjelaskan, PKH Plus merupakan program bantuan sosial bagi lansia dari keluarga kurang mampu. Program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan penerima.
Baca Juga: Target 87 Persen LP2B Masih Tarik Ulur, Pemkab Jombang Belum Sepakat dengan Pemprov Jatim
”Selain meringankan beban pengeluaran rumah tangga, bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penerima dalam mengakses layanan kesehatan dan kesejahteraan sosial, mendorong kemandirian, serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial,” papar dia.
Sesuai ketentuan Pemprov Jatim, penerima PKH Plus merupakan warga berusia minimal 70 tahun, hidup sendiri atau terdaftar dalam Kartu Keluarga penerima PKH dari Kementerian Sosial. Penerima juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1–4 serta memiliki KTP, NIK, dan KK Jawa Timur.
Dalam satu keluarga, jika terdapat lebih dari satu lansia, bantuan hanya diberikan kepada satu orang penerima. Agung menambahkan, total bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun diberikan dalam empat tahap pencairan masing-masing Rp 500 ribu. ”Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp2 juta untuk satu tahun anggaran. Dana tersebut disalurkan secara non tunai melalui rekening Bank Jatim dalam empat tahap, masing-masing senilai Rp 500 ribu,” jelasnya.
Ia menyebut mekanisme pencairan disesuaikan dengan kondisi penerima. Sebagian lansia mengambil langsung ke bank, sementara lainnya dilayani melalui kantor kecamatan. ”Metode penyaluran dilakukan oleh bank penyalur. Dimana penerima bisa langsung datang ke bank untuk mengambil dan ada juga bank yang mendatangi mereka dengan memanfaatkan kantor kecamatan sebagai lokasi penyaluran,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto