Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasus PT Jian You Jombang Bergejolak, FRMJ Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Kejati Jatim

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 1 Juli 2026 | 07:12 WIB
Joko Fattah Rochim, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ)
Joko Fattah Rochim, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ)

 

JOMBANG - Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) berencana melaporkan dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik plastik dan koper milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Laporan akan memuat dugaan persoalan penggunaan akses jalan eks lori, status lahan, hingga proses perizinan pembangunan pabrik.

Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim mengatakan, penggunaan akses jalan eks lori untuk operasional pabrik dinilai tidak cukup hanya berbekal izin pemerintah desa. Menurutnya, penggunaan jalur tersebut harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

 ”Penggunaan akses jalan eks lori ini tidak bisa hanya berdasarkan izin kepala desa. Harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas karena menyangkut aset dan kepentingan publik,” ujarnya. Joko mengungkapkan, keberadaan pabrik sejak awal memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama terkait penggunaan lahan dan proses perizinannya.

Dia menyinggung bangunan pabrik yang sebelumnya sempat disegel Satpol PP. Namun, aktivitas kembali berjalan setelah proses perizinan disebut telah dipenuhi. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi pembangunan.

Selain itu, FRMJ juga menyoroti lokasi pabrik yang diduga berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lahan hijau. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka seluruh dokumen perizinan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. ”Banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai status lahan, izin pembangunan, hingga penggunaan akses jalan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus," katanya.

Baca Juga: Pendirian Pabrik Koper di Jombang Disoal Warga, Akses Jalan Diduga Serobot Tanah Bersertifikat

Menurut Joko, FRMJ tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Jombang. Namun, setiap investasi harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. ”Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus taat aturan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat maupun investor itu sendiri,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, FRMJ tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk dilaporkan ke Kejati Jawa Timur. Laporan tersebut akan mencakup dugaan pelanggaran penggunaan akses jalan eks lori, status lahan, serta proses perizinan pembangunan pabrik. ”Kami sedang menyiapkan bahan dan dokumen pendukung. Dalam minggu ini rencananya akan kami sampaikan ke Kejati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Gambiran Jupri menegaskan pemerintah desa memang memberikan persetujuan penggunaan lahan eks jalur lori sebagai akses menuju pabrik PT Jian You.

Baca Juga: DPRD Jombang Soroti Polemik Lahan Eks Lori untuk Akses PT Jian You, Minta Status Dibuka ke Publik

”Lahan itu statusnya bukan aset desa dan juga bukan aset perusahaan. Setelah kami cek ke PG Gempol Kerep, ATR/BPN, dan Dinas PUPR, statusnya tidak tercatat sebagai aset pihak mana pun,” ujarnya, Kamis (25/6). 

Permohonan pemanfaatan lahan diajukan perusahaan pada 1 Desember 2025. Pemdes lalu menggelar musyawarah desa (Musdes) pada 5 Desember yang menghasilkan kesepakatan menjadikan lahan eks lori di Dusun Gambiran Selatan sebagai akses menuju kawasan industri.

Berdasarkan hasil Musdes, surat persetujuan diterbitkan pada 23 Desember 2025. Persetujuan itu mencakup pembangunan jalan cor beton sepanjang 245 meter dengan lebar tujuh meter, serta saluran pertanian sepanjang 245 meter dengan lebar satu meter. ”Dengan dasar musyawarah desa itu kami berani memberikan persetujuan penggunaan akses jalan oleh perusahaan,” katanya.

Jupri menegaskan, dasar hukum pemberian izin adalah penguasaan desa atas lahan tersebut. ”Sesuai hasil konsultasi saat verifikasi Amdal lalin dari Dishub, lahan ini atas penguasaan desa sehingga diperbolehkan asalkan ada musdes,’’ jelasnya. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#mojoagung jombang #PT Jian You Jombang #Pabrik Jombang #Jalan Eks Lori #Kejati Jatim