Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

ABK Berat di SD Reguler Jombang Wajib Didampingi Guru Pendamping dari Orang Tua

Wenny Rosalina • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:06 WIB
Kegiatan pelayanan verifikasi SPMB SD di SDN Jombatan 3 Kecamatan Jombang
Kegiatan pelayanan verifikasi SPMB SD di SDN Jombatan 3 Kecamatan Jombang

 

JOMBANG – Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diterima melalui jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD di Kabupaten Jombang tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Namun, bagi peserta didik dengan kategori ABK berat wajib mendapat pendamping guru yang menjadi tanggung jawab orang tua.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, mengatakan kebutuhan pendamping akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik.

”Nanti kita lihat dulu jenis ABK-nya. Kalau ABK-nya berat baru dibutuhkan guru pendamping,” ujarnya.

Menurut Rhendra, penyediaan guru pendamping khusus untuk ABK berat tidak menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan disiapkan secara mandiri oleh orang tua. ”Guru pendamping disediakan secara mandiri oleh orang tua. Sekolah nanti akan mengomunikasikan kebutuhan itu dengan wali murid,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SDN Jombatan 3 Jombang, Donny Erfantoro, mengatakan sekolahnya telah menerima pendaftar melalui jalur afirmasi ABK pada pelaksanaan SPMB tahun ini. Dari kuota afirmasi sebesar lima persen atau sekitar tiga kursi, hingga proses verifikasi berlangsung kuota tersebut terpenuhi.

Baca Juga: Hari Ini Kuota Kosong SMAN di Jombang Diumumkan, Cek Peluang Anda Lolos SPMB 2026

”Hingga saat ini ada sekitar tiga anak ABK yang mendaftar. Kuota afirmasi memang lima persen dan sejauh ini sudah terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Donny, mayoritas calon peserta didik yang mendaftar merupakan anak dengan kebutuhan khusus kategori ringan sehingga tetap dapat mengikuti pembelajaran bersama siswa reguler.

”Ada beberapa kategori, seperti tuna laras ringan, tuna daksa ringan, slow learner, disleksia atau kesulitan membedakan huruf, hingga anak yang berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog mengalami hambatan belajar,” katanya.

Ia menegaskan seluruh peserta didik berkebutuhan khusus tetap belajar di kelas reguler bersama siswa lainnya. Apabila dalam proses pembelajaran ditemukan kendala, sekolah akan berkoordinasi dengan orang tua mengenai bentuk pendampingan yang diperlukan.

”Mereka tetap berada di kelas reguler. Kalau dalam pembelajaran guru mengalami kendala, nanti kami komunikasikan dengan orang tua mengenai kebutuhan pendampingan sesuai kondisi anak,” pungkas Donny. (wen/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#SPMB Jombang #Disdik Jombang #SD Negeri Jombang #ABK Jombang #Jalur Afirmasi