JOMBANG - PT Sinar Gemilang Plastik berjanji membenahi sistem pengelolaan limbah setelah diprotes warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, terkait dugaan pencemaran lingkungan. Perusahaan akan melakukan uji emisi dan uji kualitas air limbah sebelum kembali beroperasi.
Komitmen itu disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di rumah Kepala Dusun Mojodadi, Sabtu malam (27/6). Salah satu poin kesepakatan adalah penghentian sementara aktivitas pabrik hingga pembenahan pengelolaan limbah selesai dilakukan.
Perwakilan PT Sinar Gemilang Plastik, Eko Narnowo, mengatakan perusahaan menerima tuntutan warga. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengevaluasi sistem pengelolaan limbah, termasuk melakukan uji emisi dan uji kualitas air limbah. ”Kami siap melaksanakan usulan warga. Perusahaan menghargai dan menghormati masyarakat setempat. Terkait limbah, kami akan menata ulang pengelolaannya, kemudian melakukan uji emisi dan uji air limbah,” ujarnya.
Eko mengakui selama ini pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ia tidak menampik adanya kebocoran yang diduga menyebabkan limbah mengalir ke saluran air hingga lingkungan permukiman. ”Pengelolaan selama ini sudah sesuai, tetapi memang ada kebocoran limbah yang mengalir ke sungai dan ke lingkungan warga,” katanya.
Baca Juga: Limbah Tahu Kembali Cemari Sungai, DPRD Jombang Desak Penanganan Dipercepat
Selain melakukan pengujian, perusahaan memastikan limbah cair tidak lagi dibuang ke area belakang pabrik. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga telah dibersihkan sebagai bagian dari pembenahan sebelum operasional kembali dilakukan.
Dalam mediasi itu, perusahaan juga menyampaikan telah menyalurkan dana kompensasi sekitar Rp 1,3 juta setiap bulan melalui perangkat Desa Plemahan. Dana tersebut tidak diberikan langsung kepada warga penerima. ”Selama ini kami memberikan kompensasi setiap bulan sekitar Rp 1,3 juta melalui perangkat desa. Memang tidak langsung kepada warga,” kata Eko.
Sementara itu, perangkat Desa Plemahan, Edi Siswanto, mengatakan penghentian sementara operasional pabrik menjadi salah satu kesepakatan utama dalam mediasi. ”Ada beberapa keputusan yang telah disepakati. Antara lain, perusahaan siap berhenti beroperasi untuk memperbaiki pembuangan limbah asap dan limbah air,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Langgar Kesepakatan, Warga Sumobito Kembali Geruduk Pabrik Plastik di Mojoagung Jombang
Edi menegaskan warga akan mengawal pelaksanaan seluruh kesepakatan. Jika perusahaan mengingkari komitmennya, warga akan melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, bahkan menyiapkan aksi lanjutan. ”Kalau tidak sesuai kesepakatan, kami akan laporkan ke pemerintah daerah. Kalau tetap tidak ada perubahan, kami akan demo lagi,” tegasnya.
Menurut Edi, dugaan pencemaran lingkungan telah dikeluhkan warga sejak 2018. Warga menilai limbah asap mengganggu pernapasan, sedangkan limbah cair diduga mencemari sumur di sekitar pabrik. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto