JOMBANG - Polemik penggunaan lahan eks lori sebagai akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, mendapat perhatian DPRD Jombang. Dewan meminta status kepemilikan termasuk pemanfaatan lahan oleh pihak pabrik dibuka secara transparan ke publik agar tidak memunculkan permasalahan hokum di kemudian hari.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, setiap penggunaan lahan harus melalui mekanisme hukum yang jelas dengan melihat status kepemilikan dan riwayat tanah berdasarkan dokumen pertanahan yang sah. ”Kalau ini digunakan oleh korporasi atau pihak swasta, tidak bisa hanya berbekal izin kepala desa. Yang harus dilihat adalah status kepemilikannya, siapa yang menguasai dan siapa pemilik sah (pemegang sertifikat, red) tanah tersebut,” ujarnya.
Kartiyono menjelaskan, apabila lahan eks lori tersebut ternyata sudah menjadi hak milik perorangan, lembaga, atau organisasi tertentu, maka perusahaan wajib berkoordinasi langsung dengan pemilik lahan.
Baca Juga: Jumlah Koperasi Desa Merah Putih Aktif di Jombang Terus Bertambah, Ini Sebaran Wilayahnya
Mekanisme yang ditempuh pun harus sesuai aturan, baik melalui sewa, kontrak, maupun pembelian dengan ganti rugi yang disepakati. ”Harus ada konfirmasi kepada yang mempunyai hak atas tanah. Ada perjanjian jelas, apakah disewa, dikontrak atau dibeli. Semua harus jelas dan ada kesepakatan dengan pemiliknya,” tegas politisi PKB tersebut.
Ia menyanksikan pernyataan kades yang menyebut lahan tersebut tidak bertuan atau status hukum kepemilikannya tidak jelas. ”Kalau dikatakan tidak tercatat sebagai aset pemerintah desa, pemerintah daerah, perusahaan, atau milik pribadi, kan aneh. Saya yakin jika dirunut status kepemilikan dan riwayat lahannya pasti ketemu,” bebernya.
Ia menilai, persetujuan kepala desa tidak serta-merta menghapus hak pemilik tanah. Karena itu, pihak yang merasa memiliki lahan harus dilibatkan dalam setiap proses penggunaan tanah. "Kalau hanya beralasan sudah mendapat izin kepala desa (musdes), lalu pemilik tanah tidak diajak bicara dan tidak dilibatkan, itu menjadi persoalan. Yang harus diklarifikasi adalah tanah eks lori itu milik siapa dan apakah pemiliknya benar-benar menyetujui,” katanya.
kBaca Juga: Pendirian Pabrik Koper di Jombang Disoal Warga, Akses Jalan Diduga Serobot Tanah Bersertifikat
Kartiyono menambahkan, kepala desa hanya memiliki kewenangan apabila tanah yang digunakan merupakan aset desa, seperti tanah kas desa. Namun penggunaan aset desa pun tetap harus melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. ”Kecuali tanah itu memang tanah kas desa. Itu pun penggunaannya harus melalui proses sesuai ketentuan. Tidak bisa serta-merta dipakai begitu saja,” jelasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran status lahan yang digunakan sebagai akses jalan PT Jian You. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya sengketa pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun investor. ”Karena kita negara hukum. Kalau memang ada penggunaan tanah tanpa melibatkan pemilik yang sah, tentu harus ditelusuri dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Gambiran Jupri mengakui pemerintah desa memberikan persetujuan penggunaan akses tersebut meski status kepemilikan lahan disebut bukan tanah kas desa (TKD). ”Lahan itu statusnya bukan aset desa dan juga bukan aset perusahaan. Setelah kami cek ke PG Gempol Kerep, ATR/BPN, dan Dinas PUPR, statusnya tidak tercatat sebagai aset pihak mana pun,” ujarnya, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, asal muasal PT Jian You mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut dimulai pada 1 Desember 2025. Menindaklanjuti permohonan itu, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa (Musdes) pada 5 Desember 2025 yang disebut menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan lahan eks lori di Dusun Gambiran Selatan sebagai akses menuju kawasan industri. ”Musdes itu benar-benar ada. Bukan seperti yang dituduhkan hanya pra-musdes,” tegasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto