JOMBANG - Puluhan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, kembali mendatangi pabrik pengolahan biji plastik milik PT Sinar Gemilang di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Senin siang (29/6). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran kesepakatan penghentian sementara operasional pabrik sampai pembenahan pengelolaan limbah benar-benar tuntas.
Warga menilai aktivitas produksi masih berjalan, ditandai dengan cerobong asap yang tetap mengepul. Kondisi itu memicu kekecewaan karena dianggap tidak sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya. ”Seharusnya berhenti dulu sampai pembenahan limbah selesai sesuai kesepakatan dengan warga sebelumnya,” ujar Edi Siswanto, perangkat Desa Plemahan.
Kedatangan warga mendapat pengawalan aparat kepolisian dan jajaran kecamatan. Petugas mengimbau warga tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain di lokasi.
Camat Sumobito Heru Cahyono menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga dengan memberikan teguran kepada perusahaan. Ia menegaskan agar pabrik mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat. ”Kami sudah menegur dan meminta pabrik menghentikan produksi,” tegasnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Jombang Geruduk Pabrik Plastik, Diduga Cemari Lingkungan Sejak 2018
Sebelumnya, dalam mediasi yang digelar di rumah Kepala Dusun Mojodadi pada Sabtu malam (27/6), PT Sinar Gemilang Plastik menyatakan kesediaan menghentikan sementara operasional untuk perbaikan sistem pengelolaan limbah. Kesepakatan itu mencakup uji emisi serta uji kualitas air limbah sebelum pabrik kembali beroperasi.
Perwakilan perusahaan, Eko Narnowo, mengatakan pihaknya menerima seluruh tuntutan warga dan akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah. ”Kami siap melaksanakan usulan warga. Perusahaan menghargai dan menghormati masyarakat setempat. Terkait limbah, kami akan menata ulang pengelolaannya, kemudian melakukan uji emisi dan uji air limbah,” ujarnya.
Eko mengakui secara umum pengelolaan limbah telah mengikuti prosedur, namun tidak menutup kemungkinan adanya gangguan teknis di lapangan. ”Pengelolaan selama ini sudah sesuai, tetapi memang ada kebocoran limbah yang mengalir ke sungai dan ke lingkungan warga,” katanya.
Selain perbaikan teknis, perusahaan juga memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah dibersihkan dan tidak ada lagi pembuangan limbah cair ke area belakang pabrik. Komitmen tersebut menjadi bagian dari syarat sebelum operasional kembali dibuka.
Dalam kesepakatan itu, perusahaan juga menyebut adanya kompensasi bagi warga terdampak sebesar sekitar Rp 1,3 juta per bulan yang disalurkan melalui perangkat desa. ”Selama ini kami memberikan kompensasi setiap bulan sekitar Rp 1,3 juta melalui perangkat desa. Memang tidak langsung kepada warga,” kata Eko.
Baca Juga: Mediasi Alot, Pabrik Plastik di Jombang Akhirnya Setuju Hentikan Operasional Sementara
Namun, warga menilai komitmen penghentian operasional belum dijalankan sepenuhnya. Edi Siswanto menegaskan masyarakat akan terus mengawal kesepakatan tersebut dan siap membawa persoalan ke tingkat lebih tinggi bila tidak ada kepatuhan. ”Ada beberapa keputusan yang telah disepakati. Antara lain, perusahaan siap berhenti beroperasi untuk memperbaiki pembuangan limbah asap dan limbah air,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan dugaan pencemaran lingkungan sudah berlangsung lama dan terus dikeluhkan warga sejak 2018. Dampaknya dinilai mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari. ”Kalau tidak sesuai kesepakatan, kami akan laporkan ke pemerintah daerah. Kalau tetap tidak ada perubahan, kami akan demo lagi,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto