Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pilkades Serentak Jombang 2027 Bakal Atur Calon Tunggal, Perda Segera Direvisi

Ainul Hafidz • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB
Pemkab Jombang mulai ancang-ancang menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 (AI)
Pemkab Jombang mulai ancang-ancang menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 (AI)

 

JOMBANG – Pemkab Jombang mulai mematangkan regulasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 nanti. Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades, mekanisme penanganan ketika hanya terdapat satu calon kepala desa atau calon tunggal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum mengatakan, jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak masih tetap direncanakan pada 2027.

Anggaran baru akan dialokasikan pada tahun itu, sedangkan tahapan persiapan mulai dijalankan sejak 2026. ”Posisinya masih tetap sama. Anggarannya di 2027, tetapi proses persiapannya tetap dilaksanakan tahun depan,” katanya.

Baca Juga: Pilkades Serentak Jombang 2027 Mulai Dipanaskan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 25 Miliar

Saat ini pembahasan revisi Perda Pilkades terus berjalan. DPMD menargetkan perubahan regulasi dapat diselesaikan tahun ini. Sehingga menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. ”Untuk perubahan perda akan diproses terus. Insya Allah 2026 ini selesai,” imbuhnya.

Revisi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam regulasi pemerintah pusat. Perubahan tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mekanisme pelaksanaan Pilkades, termasuk pengaturan ketika hanya muncul satu bakal calon kepala desa. ”Perubahan yang ada di aturan pusat atau PP. Mulai dari calon kepala desa misalnya hanya satu,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak Jombang 2027 Mulai Dipanaskan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 25 Miliar

Selama ini, kata Nursila, Perda Pilkades yang berlaku di Jombang belum mengatur mekanisme calon tunggal. Karena itu, ketentuan itu akan dimasukkan dalam revisi agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum. ”Calon tunggal ini akan disampaikan di dalam perda. Sementara di perda lama tidak ada. Kami mengikuti aturan di atasnya yang mengatur ketika ada calon tunggal, prosesnya bagaimana. Dimusyawarahkan, lalu dilanjutkan, itu nanti akan disampaikan di sana,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPMD Jombang, Rabu (17/6) lalu. Agenda rapat membahas rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pilkades serentak 2027 nanti. Salah satunya terkait anggaran dan regulasi terkait pelaksanaan pilkades. Dari total 302 desa, sebanyak 286 desa dipastikan ikut serta. Proyeksi awal kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 25 miliar. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Pilkades Jombang #perda pilkades #Calon Tunggal Pilkades #DPMD Jombang #Pemkab Jombang