JOMBANG – Pemkab Jombang mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Keputusan tersebut diambil setelah hasil sidak menunjukkan masih ada ASN yang tidak merespons saat dihubungi pada jam kerja selama pelaksanaan WFH.
Tiga OPD yang bakal tidak lagi menerapkan WFH yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi bersama terhadap pelaksanaan WFH di sejumlah OPD.
”Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan bersama," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, seluruh ASN di tiga OPD tersebut, baik pejabat struktural maupun fungsional, diwajibkan kembali bekerja dari kantor mulai 1 Juli 2026. ”Mulai 1 Juli nanti seluruh ASN wajib kembali masuk kantor," katanya.
wBaca Juga: Sekdakab Sidak Penerapan WFH ASN di Jombang, Sejumlah Pegawai Tak Respons Saat Video Call
Sebelumnya, Sekdakab bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD yang menerapkan WFH. Selain Disdikbud, DPMD, DPPKB PPPA, dan Sekretariat DPRD, sidak juga dilakukan di Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Dalam sidak tersebut, Sekdakab meminta daftar pegawai yang sedang menjalankan WFH. Selanjutnya, pejabat struktural diminta menghubungi ASN melalui panggilan video untuk memastikan mereka benar-benar berada di rumah dan tetap menjalankan tugas.
”Seluruh ASN yang WFH kami minta dihubungi melalui video call satu per satu untuk memastikan mereka tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan," jelas Agus.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan masih ada ASN yang tidak mengangkat panggilan maupun tidak memberikan respons. Padahal, selama jam kerja mereka tetap diwajibkan siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Temuan itu antara lain ditemukan di Disdikbud dan DPPKB PPPA. Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi salah satu fokus evaluasi pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Jombang.
Selain kedisiplinan ASN, evaluasi juga mencakup efektivitas kebijakan terhadap efisiensi penggunaan listrik di kantor OPD. Agus menyebut, penghematan mulai terlihat di sejumlah instansi. Di Sekretariat DPRD Jombang, misalnya, biaya listrik turun sekitar Rp 1 juta per bulan, dari semula Rp 23 juta menjadi Rp 22 juta sejak WFH diterapkan. Sementara di DPPKB PPPA, biaya listrik juga menurun, dari sekitar Rp 6 juta per bulan menjadi Rp 5 juta, lalu kembali turun menjadi sekitar Rp 4 juta pada Mei lalu. (ang)
Editor : Anggi Fridianto