Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pendirian Pabrik Koper di Jombang Disoal Warga, Akses Jalan Diduga Serobot Tanah Bersertifikat

Anggi Fridianto • Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55 WIB
DISEROBOT: Kondisi akses jalan menuju PT Jian You Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.
DISEROBOT: Kondisi akses jalan menuju PT Jian You Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

 

JOMBANG – Pendirian pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, disoal warga. Mereka menduga pembangunan akses jalan menuju pabrik memanfaatkan jalur eks lori dan menyerobot tanah milik warga.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, akses jalan yang kini digunakan menuju pabrik sebelumnya merupakan jalur eks lori yang juga berdekatan dengan saluran irigasi pertanian. Menurutnya, pembangunan jalan tersebut tidak pernah melalui musyawarah desa (musdes) secara resmi. ”Setahu kami tidak pernah ada musdes resmi. Yang ada hanya pra-musdes yang dihadiri perangkat desa, RT, RW, dan saat itu juga ada Camat Mojoagung, yang saat itu dijabat Pak Anjik. Tapi itu sebatas komunikasi informal,” ujarnya, Rabu (24/6).

Ia menilai proses pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan untuk akses jalan perusahaan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh, khususnya para petani yang terdampak. Warga juga mempertanyakan status jalur eks lori yang kini berubah fungsi menjadi akses menuju kawasan industri.

Selain itu, warga menyebut terdapat bangunan dan tanah milik seorang warga asal Surabaya yang terdampak pembangunan jalan tersebut. Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat itu telah dibongkar dan kini menjadi bagian dari akses menuju pabrik. ”Tanah itu punya sertifikat. Bangunannya dibongkar dan sekarang dipakai jalan. Informasinya yang membongkar pihak perusahaan,” katanya.

Warga memperkirakan akses jalan yang dibangun memiliki panjang sekitar 100 meter dengan lebar sekitar 8 meter. ”Panjangnya lumayan, sekitar 100 meter dan lebarnya sekitar 8 meter,” tandasnya.

Baca Juga: PBG untuk Pabrik Jian You di Mojoagung Jombang Belum Juga Keluar Setelah Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Gambiran Jupri belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Pesan lewat Whatsapp dan panggilan seluler juga belum mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Imam Bustomi mengatakan, PT Jian You telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ”Untuk PBG sudah terbit,” ujarnya singkat.

Namun, saat ditanya mengenai status dan proses pembangunan akses jalan menuju pabrik, Imam mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci karena hal tersebut tidak termasuk dalam dokumen PBG. ”Terkait akses jalan tidak termasuk di dalam PBG,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang Sugianto menjelaskan, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) PT Jian You telah terbit pada Februari 2025. Menurut dia, akses yang digunakan merupakan jalan desa yang berstatus aset pemerintah desa sehingga penggunaannya semestinya melalui kesepakatan dengan pemerintah desa setempat. ”Itu jalan desa (aset desa), tentunya ada kesepakatan dengan pemdes setempat,” ujarnya.

Terkait klaim warga mengenai jalur eks lori, Sugianto mengaku belum menerima informasi mengenai hal tersebut. Namun, ia menyebut penggunaan jalan untuk akses pabrik telah dibahas dalam rapat antara pemerintah desa dan pihak perusahaan. ”Sejauh ini tidak ada informasi terkait lori. Kalau penggunaan jalan tersebut setahu saya sudah ada rapat antara pemdes dan pabrik,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Pabrik Koper Jombang #Desa Gambiran #Jalan Akses Pabrik #Mojoagung #PT Jian You