Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Palang Pintu KA di Nglele Jombang Belum Dibangun, Ini Alasan yang Diungkap KAI

Ainul Hafidz • Kamis, 25 Juni 2026 | 06:54 WIB
TUNGGU KERETA: Warga melintas di perlintasan KA Desa Nglele, Kecamatan Sumobito yang diusulkan dibangun palang pintu.
TUNGGU KERETA: Warga melintas di perlintasan KA Desa Nglele, Kecamatan Sumobito yang diusulkan dibangun palang pintu.

 

JOMBANG – Harapan warga agar perlintasan kereta api sebidang di Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, segera dilengkapi pos jaga dan palang pintu belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Meski rekomendasi teknis (rekomtek) pembangunan sudah diterbitkan, proses pembangunan masih menunggu tahapan koordinasi dan inspeksi bersama sejumlah instansi terkait.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, rekomendasi teknis pembangunan pos jaga di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 63A KM 73+871 yang berada di antara Stasiun Sumobito dan Stasiun Peterongan bukan diterbitkan PT KAI Daop 7 Madiun.

Dokumen itu diterbitkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). ”Setelah kami lakukan cek dan ricek di lapangan, rekomendasi teknis telah diterbitkan dengan nomor KA401/1/25/DJKA/2026 tanggal 18 Mei 2026,” ujar Tohari saat dikonfirmasi.

Baca Juga: 50 Kios Pasar Perak yang Disegel Bakal Dibuka Lagi, Pemkab Siapkan Pedagang Baru

Terbitnya rekomtek menjadi salah satu syarat penting sebelum pembangunan dapat dilaksanakan. Namun, masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dipenuhi Pemkab Jombang bersama instansi terkait lainnya.

Salah satunya, pelaksanaan koordinasi dan inspeksi lapangan atau joint inspection yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, dan PT KAI Daop 7 Madiun.

Kegiatan itu bertujuan menentukan batas lokasi pembangunan pos jaga beserta penempatan fasilitas pendukung lainnya. ”Untuk dapat dilakukan pembangunan sesuai rekomtek, Pemkab Jombang harus melakukan koordinasi dan inspeksi bersama yang terdiri dari Dishub, BTP Kelas I Surabaya, dan KAI Daop 7 Madiun untuk menentukan batas-batas lokasi pembangunan pos beserta alat-alat lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pemkab mengusulkan pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang Desa Nglele, Kecamatan Sumobito. Terdapat 22 perlintasan kereta api sebidang di Jombang. Delapan titik di antaranya dikelola PT KAI, sedangkan 12 titik berada di bawah kewenangan Dishub Jombang. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Sumobito Jombang #Perlintasan KA Nglele #Palang Pintu Kereta #PT KAI Daop 7 #Dishub Jombang