JOMBANG - Maraknya pemadaman listrik bergilir di Kabupaten Jombang dalam dua pekan terakhir menuai sorotan DPRD. PLN diminta lebih transparan dengan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat sebelum pemadaman dilakukan, terlebih jika berlangsung dalam durasi panjang.
Pantauan pada akun Instagram resmi PLN Jombang, Jumat (19/6), belum ada pembaruan terkait pemadaman listrik yang terjadi beberapa hari terakhir. Padahal, warga mengeluhkan pemadaman yang berlangsung hampir setiap hari di sejumlah wilayah. Unggahan jadwal terakhir tercatat tiga hari lalu.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, pemadaman tanpa pemberitahuan yang memadai berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih jika berlangsung dalam durasi panjang.
Baca Juga: Listrik Kerap Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jombang Keluhkan PLN
Kalau memang ada pemadaman bergilir karena alasan teknis, sudah seharusnya ada pemberitahuan. Apalagi jika durasi padamnya berlangsung berjam-jam. Dengan begitu masyarakat bisa antisipasi dan memahami kondisi yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Menurut dia, kurangnya informasi tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha. ”Bagi pelaku usaha tentu akan sangat terdampak. Banyak kegiatan usaha yang membutuhkan aliran listrik untuk menjalankan peralatan maupun fasilitas penunjang,” katanya.
Politisi PKB ini menambahkan, kewajiban pemberitahuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, masyarakat juga berhak mengajukan protes hingga meminta ganti rugi jika mengalami kerugian akibat pemadaman yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, ia mengakui ada kondisi tertentu yang memungkinkan pemadaman dilakukan tanpa pemberitahuan. Di antaranya keadaan darurat atau force majeure, seperti banjir, pohon tumbang yang mengganggu jaringan listrik, hingga situasi yang membahayakan keselamatan atau atas permintaan aparat.
”Kalau karena keadaan darurat, PLN memang tidak harus menginformasikan terlebih dahulu. Namun jika alasannya beban puncak atau pemeliharaan rutin, itu tidak termasuk kondisi darurat,” tegasnya.
Karena itu, ia mendesak PLN lebih terbuka dalam menyampaikan informasi, terutama jika pemadaman merupakan bagian dari pemeliharaan jaringan atau manajemen beban yang telah direncanakan. ”Sebab, pemberitahuan yang jelas akan membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto