JOMBANG – Komisi A DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Rabu (17/6). Agendanya, membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
’’Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi desa sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto.
Dari hasil RDP diketahui, DPMD telah menyiapkan langkah awal untuk merevisi Perda Pilkades. Perubahan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas berbagai masukan yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Anggaran Pilkades Jombang 2027 Diusulkan Rp 25 Miliar, DPRD Minta Dipangkas Jadi Rp 10 Miliar
’’Kami mengundang DPMD untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk aspirasi masyarakat terkait sertijab kepala desa. Dari hasil RDP tadi memang ada rencana perubahan Perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,’’ urainya.
Revisi perda dinilai penting karena regulasi yang ada sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. DPRD akan mengawal proses penyusunan hingga pembahasan perda tersebut nantinya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Jombang Sudiro Setiono melalui Sekretaris Dinas Rika Paur Fibriamayusi menjelaskan bahwa saat ini revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Menurut Rika, DPMD saat ini sedang mempersiapkan penyusunan naskah akademik (NA) sebagai salah satu syarat dalam proses perubahan perda. Naskah akademik tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan materi perubahan regulasi.
"Perda Pilkades sudah masuk Propemperda 2026. Saat ini kami sedang menyiapkan penyusunan naskah akademik sebagai tahapan awal revisi perda," terangnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto