JOMBANG – Distribusi pupuk NPK tembakau kepada petani tembakau utara Sungai Brantas segera dilakukan.
Itu setelah hasil uji laboratorium pada pupuk yang dibeli Pemkab Jombang dinyatakan memenuhi spesifikasi kontrak dan ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan).
’’Hasil pengujian laboratorium sudah diterima dan menunjukkan kualitas pupuk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,’’ kata
Kepala Disperta Jombang, M Rony, melalui Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura Eko Purwanto, (8/6)..
Kandungan unsur hara maupun kadar klor dalam pupuk sudah memenuhi ketentuan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar klor atau chloride masih berada di bawah ambang batas maksimal 1,5 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
’’Sudah sesuai kontrak dan aturan Kementan. Hasil uji laboratorium untuk klor masih di bawah 1,5 persen, sehingga sudah sesuai persyaratan,’’ imbuhnya.
Dalam kontrak pengadaan, pupuk NPK tembakau dipersyaratkan memiliki kandungan nitrogen (N) 8 persen, fosfor (P) 13 persen, kalium (K) 19 persen, serta kadar klor maksimal 1,5 persen.
Spesifikasi itu disusun untuk mendukung produktivitas dan kualitas hasil tembakau petani.
’’Sekarang tinggal menunggu proses pembayaran,’’ terangnya.
Meski pembayaran kepada penyedia masih berproses, pupuk sudah dapat disalurkan kepada petani melalui kelompok tani.
Disperta tidak mensyaratkan pembayaran ke penyedia harus selesai terlebih dahulu sebelum distribusi dilakukan.
Baca Juga: Pengadaan Pupuk Organik Cair Rp 1,2 Miliar di Jombang Masuki Tahap Akhir, Pemenang Segera Ditetapkan
”Sudah boleh didistribusikan dari kelompok tani ke petani,” jelasnya.
Saat ini, Disperta masih melengkapi dokumen administrasi sebagai dasar pengajuan pembayaran. Berita acara serah terima (BAST) dari seluruh lokasi penerima masih dikumpulkan sebelum diajukan untuk pencairan.
”Kami kumpulkan BAST di lapangan. Kalau sudah lengkap semua, baru kami naikkan untuk proses pembayaran,” terangnya.
Nilai pembayaran yang akan diajukan diperkirakan mendekati pagu anggaran yang sudah disiapkan. Menurut Eko, kenaikan harga pupuk membuat nilai kontrak hampir menyentuh alokasi yang tersedia.
”Hampir sama dengan pagu, sekitar Rp 5 miliar beserta pajak dan sebagainya. Kebetulan harga pupuk sekarang juga naik luar biasa,” ungkapnya.
Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran Rp 5,075 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengadaan 250 ton pupuk NPK tembakau. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog. Pemenangnya, Saprotan Utama asal Semarang. Pupuk yang diadakan memiliki spesifikasi berkadar klorin rendah dengan batas maksimal 1,5 persen. (fid/jif)
Editor : Anggi Fridianto