JOMBANG - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang. Gaji ke-13 tahun 2026 telah dicairkan 100 persen. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 40,08 miliar. Pencairan tersebut menyasar sekitar 12 ribu pegawai, mulai dari PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nasrulloh memastikan, seluruh hak ASN telah dibayarkan sesuai ketentuan. ”Gaji ke-13 dibayarkan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan tahun ini mencapai Rp 40.082.831.388. Rinciannya, 5.757 PNS (pegawai negeri sipil) menerima Rp 29,03 miliar, sementara 2.274 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mendapatkan Rp 8,92 miliar.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Jombang Segera Cair Juni Ini, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Juga Dapat
Selain itu, 4.042 PPPK paruh waktu memperoleh alokasi Rp 2,12 miliar. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, total gaji ke-13 yang diterima sebesar Rp 11,84 juta. ”Anggaran sudah disiapkan dan pencairan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, pencairan gaji ke-13 memang ditargetkan berlangsung pada Juni. Pemkab telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyebut, gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang ditujukan membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru. ”Insyaallah pada bulan Juni ini para ASN di lingkungan Pemkab Jombang sudah bisa menerima gaji ke-13. Informasi yang kami terima, keputusan dari pemerintah pusat sudah ada dan anggarannya juga telah disiapkan,” ujarnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto