JOMBANG - Terpidana kasus korupsi dana kas kantor bank BUMN Unit Wonosalam, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Ia resmi mengajukan upaya hukum banding.
”Jadi untuk terdakwa kasus korupsi yang di Bank BUMN di Kecamatan Wonosalam memang dia mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni banding,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.
Berdasarkan catatan kejaksaan, permohonan banding diajukan sejak 19 Mei 2026. Dengan langkah tersebut, posisi perkara kini berlanjut ke tingkat berikutnya. ”Karena terdakwa banding, ya kita jadi terbanding dan harus menyiapkan memori banding juga,” lanjutnya.
Baca Juga: Main Kripto Pakai Uang Bank, Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Wonosalam Divonis 6 Tahun Penjara
Ananto menyebut, kedua belah pihak telah melengkapi memori banding. Berkas diketahui sudah dikirim sejak 25 Mei 2026. ”Kalau dilihat di SIPP, hakim juga sudah ada penetapan, jadi kita tinggal menunggu saja nanti hasilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi dana kas kantor senilai Rp 4,6 miliar. Ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,52 miliar.
Kasus ini berawal pada Februari 2025, saat terdakwa diduga melakukan transaksi kripto menggunakan dana kas kantor. Transaksi dilakukan dalam jumlah besar dengan cara dipecah menjadi 16 kali transaksi untuk menghindari mekanisme persetujuan bank cabang. Seluruh transaksi tersebut menggunakan dana kas bank tanpa penyetoran dana pribadi dari terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto