JOMBANG - Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang masih belum bisa kembali beroperasi setelah disuspend Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 25 Mei lalu.
Kondisi ini membuat distribusi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah terhenti.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan Hakim menyebut, hingga kini status suspend (penghentian sementara) belum dicabut. Sementara upaya perbaikan yang dilakukan pengelola SPPG masih menunggu respons dari BGN.
”Untuk suspend, sampai hari ini belum dicabut, jadi masih berhenti operasionalnya,” terang Deni, Rabu (3/6).
Deni menyebut, dari hasil pengecekan di lapangan, sejumlah SPPG sebenarnya telah melakukan perbaikan, terutama pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Laporan perbaikan juga sudah diajukan ke pusat. ”Untuk per hari ini, tujuh SPPG yang di-suspend sudah mengajukan lewat kepala dapur sudah mengajukan ke pusat terkait pencabutan suspend tersebut, kami juga membantu secara kolektif,” ujarnya.
Namun, hingga kini keputusan pencabutan belum diterbitkan. Akibatnya, seluruh operasional SPPG, termasuk penyaluran MBG dan dana operasional, masih dihentikan sementara. ”Statusnya masih menunggu jawaban dari pusat, sehingga ya keputusannya tetap menunggu BGN nanti,” imbuhnya.
Deni menambahkan, salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab suspend adalah ketidaktertiban pelaporan berkala oleh pengelola SPPG.
Padahal, laporan rutin menjadi syarat yang harus dipenuhi. ”Sehingga mungkin walaupun sudah ada perbaikan, karena tidak dilaporkan kepala dapur data itu tidak ter-update di pusat, karena keputusan juga diambil pemerintah pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur, termasuk tujuh di Kabupaten Jombang. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Baca Juga: Modus Busuk Dadan Cs Keruk Duit Negara Lewat MBG dengan Kedok Yayasan Palsu
Dalam surat tersebut, BGN menyebut penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memiliki atau belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol atau perbaikan mayor.
Adapun tujuh SPPG di Jombang yang di-suspend, yakni SPPG Diwek Cukir di bawah Yayasan Segoro Agung Makmur, SPPG Peterongan 2 milik Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum, serta SPPG Candimulyo 2 di bawah Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk, SPPG Diwek Puton milik Yayasan Ma’hadul Muta’allimin, SPPG Plandaan Bangsri di bawah Yayasan Kalimasada, SPPG Kesamben Kedungbetik milik Yayasan YPP Miftahul Ulum, serta SPPG Sumobito Brudu milik Yayasan Brudu Perkasa Raya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto