JOMBANG – Polemik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat sorotan DPRD Jombang. Dewan meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi, salah satunya merevisi peratuan daerah (perda) mencegah potensi pelanggaran administrasi hingga persoalan pendanaan ganda.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, secara aturan nasional memang tidak disebutkan larangan eksplisit bagi ASN menjadi anggota BPD. Namun, ketentuan tersebut tetap bergantung pada regulasi di masing-masing daerah. ”Kalau misalnya dalam perda atau perbup ada larangan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD, maka ASN harus mematuhi aturan itu,” ujarnya.
Namun demikian, di Jombang belum berlaku aturan tersebut. Untuk itu, DPRD mendorong adanya revisi pada Perda terkait status dan kedudukan BPD. ”Insyallah revisi perda tersebut masuk di Propemperda 2027,’’ tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jombang Buka Suara Soal ASN Rangkap Jabatan BPD, Pemkab Diminta Bertindak
Menurut dia, ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD wajib hukumnya mendapatkan izin tertulis dari atasan. Jika tidak, maka ASN yang merangkap BPD bisa disebut cacat hukum. ”Karena ASN wajib mendapat izin dari atasan,’’ papar dia.
Menurutnya, persoalan utama ASN yang merangkap jabatan jadi anggota BPD adalah potensi penerimaan pendapatan ganda dari anggaran negara.
ASN mendapat gaji dan tunjangan dari APBN/APBD dan BPD mendapat tunjangan kedudukan dari APBDes.
”Kalau ASN rangkap jabatan tetap menerima tunjangan BPD, rawan terjadi double funding karena sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Ini juga bisa menjadi temuan saat audit BPK,” tegasnya.
Kartiyono menilai persoalan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan melalui kebijakan kepala daerah.
Salah satunya dengan tidak memberikan izin kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Bahkan, bagi ASN yang saat ini sudah menjabat anggota BPD, dia menyarankan pemerintah daerah melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan pencabutan surat keputusan dan pergantian antarwaktu (PAW). ”Intinya, ASN boleh merangkap jadi anggota BPD asal ada izin tertulis dari atasan. Sebagai gantinya, ASN tersebut sebaiknya tidak menerima tunjangan jabatan BPD agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun audit,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto