JOMBANG - penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang masih berproses. Pemkab saat ini masih menunggu finalisasi pemenuhan kuota 87 persen lahan baku sawah (LBS) yang menjadi syarat dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pertanian Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto mengatakan, hingga kini pembahasan masih menunggu hasil pendataan dan penyesuaian dari Dinas PUPR Jombang.
”Terakhir rapat memang masih menunggu sampai kuota 87 persen dari LBS terpenuhi. Semua daerah sekarang juga masih berproses memenuhi ketentuan itu,” katanya.
Usulan luasan LP2B di Jombang diperkirakan mengalami penambahan dari usulan awal sekitar 35 ribu hektare menjadi sekitar 37.900 hektare atau hampir 38 ribu hektare. ”Artinya nanti ada penambahan luasan. Sekarang teman-teman dari Dinas PUPR masih mencari dan menyesuaikan datanya,” imbuhnya.
Penambahan luasan tersebut berasal dari lahan sawah eksisting yang sebelumnya belum masuk dalam rencana LP2B. ”Lahannya sebenarnya ada. Jadi sawah yang dulu belum dimasukkan dalam rencana luasan LP2B kemungkinan akan dimasukkan lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Dikejar Deadline Pusat, Pemkab Jombang Kelabakan Finalisasi LP2B 38 Ribu Hektare
Meski demikian, penetapan resmi luasan LP2B masih menunggu penyelesaian dari Dinas PUPR sebelum nantinya ditetapkan dalam Peraturan Bupati. ”Sekarang menunggu itu dulu dari Dinas PUPR, baru nanti ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Jombang harus berpacu dengan waktu dalam finalisasi penyusunan lahan baku sawah (LBS).
Hingga kini, pembahasan bersama Pemprov Jawa Timur belum menemukan titik temu, sementara pemerintah pusat mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan menjadi kawasan LP2B.
Kepala Dinas PUPR Jombang melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Agus Andrianto Dwi Wicaksono sebelumnya menyampaikan, Pemkab Jombang telah mengikuti rapat awal bersama Pemprov Jawa Timur pada 7 Mei lalu terkait pemenuhan luasan LP2B.
Saat ini luas lahan baku sawah (LBS) di Jombang tercatat mencapai 43.605,89 hektare.
Dari jumlah itu, sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk kawasan LP2B. Penetapan LBS mengacu pada Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkannya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto