JOMBANG - Pemkab Jombang masih berpacu dengan waktu dalam finalisasi penyusunan Lahan Baku Sawah (LBS). Hingga kini, pembahasan dengan Pemprov Jawa Timur belum menemukan titik temu, padahal pemerintah pusat mewajibkan 87 persen LBS ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas PUPR Jombang melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto Dwi Wicaksono, mengatakan Pemkab Jombang sudah mengikuti rapat awal bersama Pemprov Jawa Timur pada 7 Mei lalu. Namun, usulan yang diajukan daerah belum sepenuhnya diterima. ”Pada 7 Mei kami diundang ke provinsi untuk updating LBS ini sudah sampai berapa untuk pemenuhan 87 persen yang akan masuk LP2B,” katanya.
Menurut dia, pembahasan awal masih menyisakan persoalan, terutama terkait detail usulan lahan yang diajukan Pemkab Jombang. ”Rapat awal kemarin masih belum ada titik temu dengan provinsi. Mungkin terkait pendetailan usulan dari kita, sepertinya belum berkenan untuk diterima provinsi,” imbuhnya.
Baca Juga: Perbup LP2B Jombang Tak Kunjung Rampung, Pendataan Gedung KDKMP Jadi Batu Sandungan
Kondisi itu membuat Pemkab Jombang harus kembali merevisi data sebelum dibahas ulang di tingkat provinsi. Padahal, tenggat finalisasi terus berjalan dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan LP2B di tingkat pusat. ”Kita melakukan revisi lagi dan mudah-mudahan bisa diterima di provinsi. Karena nanti akan ditindaklanjuti lebih rigid di tingkat pusat,” tuturnya.
Persoalan makin krusial karena lahan yang masuk LP2B nantinya memiliki pembatasan pemanfaatan. Pemkab pun mengakui harus berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak memicu persoalan baru di masyarakat. ”87 persen dari LBS itu akan ditetapkan sebagai LP2B. Jadi kita harus hati-hati, meminimalisir segala hal. Jangan sampai banyak yang tidak sesuai harapan masyarakat ketika sudah jadi LP2B,” ujarnya.
Di sisi lain, keterbatasan waktu membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengecekan detail terhadap seluruh lahan pertanian yang akan masuk kawasan LP2B. ”Waktunya sudah tidak memungkinkan kalau harus ditanyai satu per satu,” katanya.
Meski belum sepenuhnya tuntas, Pemkab Jombang menargetkan pembahasan di tingkat provinsi harus selesai pada 27 Mei mendatang sebelum diteruskan ke pemerintah pusat. ”Jadi mau tidak mau 27 Mei ini harus final ke provinsi. Tetapi nanti tetap ditindaklanjuti ke pusat. Jadi di skala provinsi ini juga harus 87 persen,” ucapnya.
Saat ini luas LBS di Jombang tercatat mencapai 43.605,89 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk kawasan LP2B. Penetapan LBS sendiri mengacu pada Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkannya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto