JOMBANG – Polemik ASN di Jombang yang merangkap jadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat sorotan tegas dari Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji.
Pihaknya meminta Pemkab tak melakukan pembiaran atas keluhan masyarakat.
Menurut Hadi, ASN yang juga menjadi anggota BPD berpotensi menerima pendapatan ganda dari negara. Meski bentuknya berbeda, yakni gaji sebagai ASN dan tunjangan sebagai anggota BPD, kondisi tersebut dinilai perlu ditata ulang.
”Kalau memang ada ASN yang juga jadi anggota BPD dan menerima tunjangan, ya sebaiknya ditata kembali. Dievaluasi bersama-sama,” ujarnya.
Ia mengakui keberadaan BPD selama ini dinilai membantu karena dianggap memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Namun, Hadi menilai posisi BPD idealnya diisi masyarakat yang tidak memiliki jabatan lain di pemerintahan. ”BPD itu seharusnya diisi tokoh masyarakat yang memang tidak punya jabatan tertentu dan tidak menerima gaji dari APBN maupun APBD,” katanya.
Politikus PKB tersebut menambahkan, persoalan rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD tidak bisa disikapi secara konfrontatif. Menurutnya, diperlukan penataan dan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola pemerintahan desa. ”Ini butuh penataan dan pencermatan berkelanjutan. Tidak bisa langsung konfrontatif, tapi memang perlu ada pembagian peran yang jelas,” tuturnya.
Baca Juga: Marak ASN Rangkap Jabatan Anggota BPD, PABPDSI Jombang Soroti Potensi Double Accounting
Hadi juga menyebut sejumlah daerah telah memiliki kebijakan berbeda terkait persoalan tersebut. Ada pemerintah daerah yang melarang ASN menjadi anggota BPD melalui regulasi, namun ada pula yang tetap memperbolehkan. ”Kalau di beberapa kabupaten atau kota memang sudah ada yang menyikapi lewat peraturan. Ada yang melarang, ada juga yang tidak,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta Bupati Jombang segera merespons keluhan masyarakat. Ia berharap, BPD nantinya diisi tokoh masyarakat yang bukan dari kalangan ASN. ”Untuk menghindari potensi konflik yang tidak diinginkan, maka harus ada evaluasi dan keputusan dari Pemkab,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, secara eksplisit tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi anggota BPD. Namun demikian, ASN diminta tetap menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga: ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD di Jombang Disorot, Warga Keluhkan Konflik Kepentingan
”Imbauan kami tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asalkan tidak mengganggu tugas selaku ASN,” katanya.
Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tidak terdapat larangan tegas bagi PNS atau ASN menjadi anggota BPD. ”Secara hukum pada prinsipnya diperbolehkan. Tetapi tetap harus menjaga netralitas, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto