JOMBANG - Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang tahun 2027 diproyeksikan turun drastis.
Dampaknya, program pemeliharaan infrastruktur daerah terancam ikut melambat. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jombang bersama Dinas PUPR.
Dari semula diproyeksikan Rp 64,8 miliar, anggaran kembali dipangkas hingga tersisa sekitar Rp 60,1 miliar.
Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi mengungkapkan, penurunan anggaran sebenarnya sudah terjadi cukup besar sejak awal. Pada 2026, anggaran PUPR masih mencapai Rp 111 miliar.
Namun, pada 2027 turun hampir 40 persen.
”Setelah RDP dengan Komisi C, kembali ada efisiensi anggaran sehingga total menjadi sekitar Rp 60,1 miliar,” ujarnya.
Menurut Bustomi, kondisi tersebut dipastikan berdampak pada program pemeliharaan infrastruktur di Kabupaten Jombang. Sebab, dengan kemampuan anggaran yang semakin terbatas, pihaknya harus melakukan penyesuaian kegiatan.
”Tentu akan berpengaruh terhadap pemeliharaan infrastruktur yang ada. Tapi kami akan mengoptimalkan efisiensi pada program-program yang benar-benar tidak urgen,” katanya.
Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan Huntap Korban Longsor Wonosalam Mundur Tahun Depan
Selain memangkas kegiatan nonprioritas, PUPR juga akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terkait efisiensi usulan hasil Musrenbang kecamatan.
Sebelumnya, setiap kecamatan memiliki alokasi program sekitar Rp 1 miliar. ”Kami akan koordinasikan lagi dengan TPAD terkait hasil Musrenbang tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jombang M Zahrul Jihad mengatakan efisiensi anggaran merupakan langkah yang tidak bisa dihindari.
Menurut dia, tambahan efisiensi Rp 4,7 miliar dilakukan setelah sebelumnya muncul rencana pemangkasan Rp 2 miliar.
”Awalnya efisiensi sekitar Rp 2 miliar, kemudian ditambahkan lagi menjadi Rp 4,7 miliar. Jadi total anggaran tahun 2027 sekitar Rp 60,1 miliar," terangnya.
Dia menegaskan, anggaran pemeliharaan infrastruktur tetap ada, namun perbaikannya akan diprioritaskan untuk kerusakan yang benar-benar mendesak. ”Kalau memang kerusakan yang sifatnya urgen akan diprioritaskan. Tapi kalau kerusakan yang tidak terlalu mengganggu, sementara bisa ditunda dulu,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto