Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kabar Baik! Pemkab Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai ASN dan PPPK di Jombang

Ainul Hafidz • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:40 WIB
Kantor Pemkab Jombang di Jl KH Wahid Hasyim Jombang sebagai gedung utama ASN di Pemkab Jombang.
Kantor Pemkab Jombang di Jl KH Wahid Hasyim Jombang sebagai gedung utama ASN di Pemkab Jombang.

 

JOMBANG - Pemkab Jombang memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen pada 2027 mendatang tidak akan berdampak pada pengurangan pegawai maupun pemangkasan tunjangan. Termasuk di dalamnya, PPPK paruh waktu dipastikan tetap aman dan tidak akan dirumahkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M. Nashrulloh menyebut, pemkab tetap menjaga porsi belanja pegawai tetap dijaga di bawah 30 persen dari APBD sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. ”Sekarang posisinya 28,95 persen. Kita upayakan tetap di bawah 30 persen,” katanya.

Ia menjelaskan, pengendalian belanja dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara pegawai yang pensiun dan rekrutmen baru, sehingga tidak terjadi lonjakan beban anggaran. ”Misalnya kalau ada 100 pegawai yang pensiun, ya 100 yang diterima. Kalau 200 pensiun, rekrutmennya 200. Jadi masih stabil,” imbuhnya.

Terkait status PPPK paruh waktu, Nashrulloh menegaskan kategori tersebut tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan tercatat sebagai belanja barang dan jasa. Karena itu, keberadaannya tidak terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai. ”PPPK paruh waktu masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” tuturnya.

Baca Juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS dan PPPK, Pemkab Jombang Usulkan 360 Formasi CASN 2026 ke Kemenpan RB

Ia juga memastikan tidak ada rencana pengurangan pegawai di lingkungan Pemkab Jombang, termasuk PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak pernah dibahas karena berpotensi menimbulkan dampak sosial. ”Tidak ada pengurangan pegawai. Sampai hari ini belum pernah dibahas ke arah sana,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan persentase belanja pegawai masih dapat berubah apabila terjadi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada total APBD. ”Kalau dana transfer turun, total belanja ikut turun. Sementara belanja pegawai tetap, maka persentasenya bisa berubah,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Jombang Kebut Rekrutmen Sekolah Rakyat 2026, Kuota 270 Siswa Nyaris Terisi

Nashrulloh juga menambahkan, jabatan kosong di lingkungan Pemkab Jombang tidak memengaruhi perhitungan belanja pegawai karena anggaran sudah disiapkan sejak awal. ”Anggaran tetap dipasang, jadi kalau diisi tidak perlu mencari anggaran lagi,” katanya. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#UU HKPD belanja pegawai daerah #PPPK paruh waktu Jombang #belanja pegawai APBD Jombang 2026 #aturan belanja pegawai 30 persen #BPKAD Jombang