JOMBANG – Pemkab Jombang memastikan bantuan hibah ternak berupa sapi maupun kambing tidak bisa direalisasikan pada tahun ini. Kebijakan tersebut menyusul adanya instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme pengadaan hibah ternak.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh usulan bantuan hibah ternak sapi dan kambing yang bersumber dari anggaran pemerintah. ”Untuk tahun ini bantuan hibah ternak sudah tidak diperbolehkan direalisasikan,” ujarnya.
Menurut Agus, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan KPK yang menilai pengadaan hibah ternak masih rawan persoalan, terutama berkaitan dengan spesifikasi barang dalam sistem e-katalog. ”Instruksi dari KPK kemarin, bantuan ternak itu sulit untuk spesifikasinya di e-catalog,” katanya.
Tidak hanya itu, KPK juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap bantuan hibah ternak yang sudah terlanjur berproses. Jika bantuan tersebut sudah cair, maka harus dilakukan pemeriksaan. Sedangkan yang belum dicairkan diminta dilakukan review ulang. ”Kalau sudah ada yang cair harus dilakukan pemeriksaan. Kalau belum cair harus direview kembali,” tambahnya.
Baca Juga: Dana Hibah KONI Jombang Belum Cair, Cabor Mengeluh hingga Terpaksa Utang
Dengan adanya kebijakan tersebut, sejumlah usulan bantuan ternak dari kelompok masyarakat dipastikan tertunda. Pemkab pun harus menyesuaikan mekanisme bantuan hibah agar tetap sesuai dengan regulasi dan arahan pemerintah pusat.
Meski demikian, Agus menyebut bantuan hibah ternak masih dimungkinkan kembali pada tahun 2027 mendatang. Namun, jenis ternak yang diperbolehkan hanya untuk kategori unggas. ”Untuk tahun 2027 nanti yang diperbolehkan hanya unggas,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto