JOMBANG – Maraknya aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat sorotan dari Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Jombang.
PABPDSI meminta Pemkab Jombang bersikap tegas menyikapi persoalan tersebut.
Ketua Pengurus Daerah PABPDSI Jombang Abdul Wahid menilai ASN maupun PPPK seharusnya tidak merangkap sebagai anggota BPD karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga BPD sebagai pengawas pemerintah desa.
”BPD itu lembaga politik tingkat desa dan fungsi utamanya pengawasan.
Kalau anggota BPD masih aktif sebagai ASN atau PPPK, independensinya jadi terbatas karena berada di bawah pembinaan pemerintah,” ujarnya.
Selain soal independensi, Wahid juga menyoroti potensi terjadinya double accounting atau penerimaan ganda dari anggaran negara.
Sebab, ASN maupun PPPK tetap menerima gaji dari negara, sementara sebagai anggota BPD juga memperoleh tunjangan dari APBDes.
”ASN atau PPPK itu sudah menerima gaji negara. Kalau masih menerima tunjangan BPD, itu bisa menimbulkan persoalan double accounting karena sama-sama bersumber dari keuangan negara,” ucapnya.
Menurut Wahid, di sejumlah daerah persoalan tersebut sudah mulai disikapi pemerintah daerah maupun badan kepegawaian kabupaten/kota. ASN dan PPPK diminta memilih salah satu profesi untuk menjaga netralitas dan profesionalitas kerja.
Baca Juga: ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD di Jombang Disorot, Warga Keluhkan Konflik Kepentingan
Dari banyaknya kasus di lapangan, ia menyebut banyak anggota BPD yang berstatus PPPK akhirnya memilih mundur dari jabatan BPD karena khawatir mendapat tekanan maupun teguran dari instansi kepegawaian.
”Di grup PABPDSI nasional juga banyak laporan anggota BPD yang memilih mundur karena lebih memilih PPPK daripada BPD,” katanya.
Wahid menjelaskan, dalam Undang-Undang Desa memang masih membuka peluang ASN, TNI maupun Polri menjadi anggota BPD sepanjang mendapat izin atasan.
Namun, menurutnya aturan tersebut perlu dievaluasi karena menimbulkan persoalan di lapangan.
”Kalau memang mau ditertibkan, pemerintah daerah bisa meminta ASN memilih salah satu. Bisa juga izin atasannya dicabut sehingga otomatis tidak bisa menjadi anggota BPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan ASN atau PPPK di tubuh BPD kerap membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.
Sebab, anggota BPD yang masih aktif sebagai ASN dinilai cenderung sungkan mengkritisi kepala desa maupun kebijakan pemerintah desa.
Baca Juga: Kebijakan Baru! ASN di Jombang Diminta Gunakan Transportasi Umum Mulai April 2026
”Banyak yang mengaku tidak berani bersikap tegas karena masih ASN aktif dan berada di bawah pembinaan kecamatan atau instansi lain,” ungkapnya.
Wahid memperkirakan jumlah anggota BPD di Jombang yang berstatus ASN maupun PPPK mencapai ratusan orang.
Karena itu, ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pendataan secara menyeluruh. ”Harus ada pendataan supaya jelas berapa jumlahnya dan bagaimana langkah penyelesaiannya,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto