Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD di Jombang Disorot, Warga Keluhkan Konflik Kepentingan

Anggi Fridianto • Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22 WIB


ilustrasi ASN rangkap jabatan BPD
ilustrasi ASN rangkap jabatan BPD

 

JOMBANG – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai menuai sorotan di Kabupaten Jombang.

Kondisi tersebut dikeluhkan karena dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan hingga mengganggu pelayanan publik.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang juga menjadi anggota BPD. ”Jadi memang benar, ada di Kecamatan Peterongan,’’ ujarnya.

Menurut dia, praktik rangkap jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sebab, selain memicu konflik kepentingan, kondisi itu juga dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik akibat beban kerja ganda.

’’Sering dikeluhkan masyarakat karena bisa memicu konflik kepentingan, mengganggu pelayanan publik akibat beban kerja ganda, dan dianggap pemborosan anggaran karena menerima penghasilan ganda dari sumber yang sama,’’ katanya.

Joko menambahkan, di beberapa kabupaten/kota ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD dilarang demi profesionalisme kinerja. ”Tapi kenapa di Jombang ini dibiarkan?, padahal hal itu bisa mengganggu kinerja sebagai ASN,’’ pungkasnya.

Baca Juga: Lawatan ke Jombang, Mendes PDT Minta BPD Kawal Kopdes Merah Putih Hingga Anugerahi Bupati Warsubi Jadi Bapak BPD

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono melalui Sekretaris DPMD Rika Paur Fibriamayusi mengatakan, secara aturan ASN merangkap menjadi anggota BPD tidak dilarang dalam regulasi. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

 ’’Secara aturan ASN merangkap menjadi anggota BPD tidak dilarang dalam regulasi,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 Permendagri 110/2016 hanya diatur sejumlah larangan bagi anggota BPD.

Di antaranya melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menyalahgunakan wewenang, hingga merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Selain itu, anggota BPD juga dilarang merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, menjadi pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, hingga anggota organisasi terlarang. ’’Sedangkan ASN merangkap BPD tidak diatur dalam ketentuan, artinya bisa,’’ terangnya.

Baca Juga: Lawatan ke Jombang, Mendes PDT Minta BPD Kawal Kopdes Merah Putih Hingga Anugerahi Bupati Warsubi Jadi Bapak BPD

Disinggung soal penghasilan ganda, Rika menyebut hal itu juga tidak dipermasalahkan dalam aturan yang ada saat ini.

 ’’Sampai sekarang belum ada aturan yang melarang. Karena BPD itu bukan gaji atau penghasilan tetap, melainkan tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#ASN Rangkap Jabatan BPD Jombang #PPPK Jadi Anggota BPD di Jombang #Konflik Kepentingan ASN dan BPD #Aturan ASN Merangkap BPD Permendagri 110 2016 #Sorotan Rangkap Jabatan ASN di Jombang