Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyusunan Raperda Jasa Konstruksi Dikebut, DPRD Desak Perlindungan Kontraktor Lokal

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 19 Mei 2026 | 06:07 WIB
KEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna Raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, Senin (18/5).
KEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna Raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, Senin (18/5).

 

JOMBANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terus dikebut DPRD bersama Pemkab Jombang.

Senin (18/5), agenda rapat paripurna diisi penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tersebut.

Sejumlah fraksi memberikan catatan mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, praktik subkontrak proyek, hingga perlindungan terhadap penyedia jasa konstruksi lokal yang mengalami persoalan pembiayaan.

Perwakilan Fraksi Demokrat Heri Purwanto menilai pemerintah daerah harus memberi perhatian serius terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi. Menurutnya, tenaga kerja konstruksi lokal perlu didorong agar memiliki kompetensi dan daya saing yang memadai.

”Fraksi Demokrat mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui pendidikan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Kawal Efisiensi Anggaran, Belanja Dinas Jadi Sasaran

Ia menambahkan, peningkatan kualitas SDM konstruksi penting dilakukan agar pelaku jasa konstruksi daerah mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan proyek. Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan pemkab dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja bersama pelaku jasa konstruksi.

Sorotan lebih tajam disampaikan Fraksi PKB. Juru bicara Fraksi PKB M Subur menyoroti masih maraknya praktik subkontrak berlebihan dalam proyek konstruksi. Bahkan, praktik tersebut disebut kerap mencapai 100 persen pekerjaan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu rendahnya mutu pekerjaan hingga menyebabkan kegagalan konstruksi. Padahal, praktik subkontrak total merupakan larangan keras dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

”Praktik seperti ini terindikasi kuat masih sering terjadi dan terkesan menjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah, penyedia jasa maupun konsultan pengawas,” katanya.

FPKB juga menilai dalam raperda tersebut belum terdapat pengaturan yang jelas terkait bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena itu, PKB meminta agar ditambahkan klausul yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara lebih jelas, terukur dan sistematis.

Baca Juga: Polemik Rekrutmen Pegawai Kopdes Merah Putih Memanas, DPRD Jombang Segera Panggil Forum KDKMP

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Andik Purnawan menyoroti pembinaan jasa konstruksi dalam Bab VI Pasal 53 Ayat 1.

Menurutnya, pelatihan tenaga terampil konstruksi yang dilakukan melalui kerja sama dengan pendidikan vokasi, lembaga pelatihan, asosiasi jasa konstruksi hingga badan usaha perlu diperjelas implementasinya.

Ia juga mempertanyakan apakah upaya mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi pelaku jasa konstruksi termasuk bagian dari pembinaan jasa konstruksi.

”Banyak problem yang dialami jasa konstruksi, khususnya yang sudah memiliki surat perjanjian kerja tetapi belum bisa melaksanakan pekerjaan karena keterbatasan keuangan. Ini perlu penjelasan,” tandasnya. (yan/fid)

Editor : Anggi Fridianto
#raperda jasa konstruksi #jasa konstruksi Jombang #proyek konstruksi Jombang #tenaga kerja konstruksi #dprd jombang